Halmahera Tengah
– Calon pemimpin yang menggunakan sumbangan uang, sembako, atau imbalan materi lainnya untuk memengaruhi pemilih demi memenangkan pemilihan politik dikenal sebagai pelaku politik uang (money politics).
Praktik ini merupakan bentuk kecurangan serius dan ancaman bagi demokrasi, yang sering disebut sebagai “serangan fajar” atau politik transaksional.
Calon pemimpin yang melakukan politik uang umumnya didorong oleh hasrat kekuasaan, keinginan untuk dihargai, serta niat mencari keuntungan harta dengan mengembalikan modal kampanye setelah menjabat.
Praktik ini memiliki dampak buruk yang luas, antara lain merusak mental dan moral masyarakat, membuat pemilih tidak rasional, serta menutup peluang bagi calon yang kompeten namun memiliki dana terbatas. Selain itu, pemimpin yang terpilih melalui cara bagi-bagi uang cenderung melakukan korupsi untuk menutupi biaya pemilu yang tinggi.
Selain uang tunai, bentuk tindakan politik uang juga sering muncul dalam bentuk sembako, voucher, atau sumbangan sarana ibadah maupun fasilitas umum yang diberikan di masa tenang atau sesaat sebelum pemungutan suara.
Politik uang merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 dan UU Pilkada. Baik pemberi maupun penerima uang dapat diancam dengan pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan serta denda miliaran rupiah.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertugas menangani kasus ini.
Saat ini, diharapkan tim terkait maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat melakukan sayembara dengan tema “Tolak Politik Uang”, yang akan memberikan hadiah uang tunai bagi peserta yang berhasil menangkap pelakunya.
“Bung”










