Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menekankan bahwa kesejahteraan guru harus sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban sebagai fondasi utama sistem pendidikan nasional.
Menurut Hetifah, guru bukan sekadar tenaga pengajar, tetapi pilar utama dalam membentuk kualitas generasi bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya mereka mendapatkan standar kesejahteraan yang layak.
“Guru menjadi penopang utama dalam proses belajar-mengajar, maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dengan satu standar minimal yang harus diterima,” ujar Hetifah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa kesejahteraan guru tidak boleh hanya mengikuti upah minimum, bahkan seharusnya jauh lebih tinggi. “Seorang guru adalah profesi yang menentukan kualitas pendidikan, jadi kesejahteraannya harus memadai,” tambahnya.
Selain kesejahteraan, Hetifah menekankan pentingnya penguatan kompetensi guru melalui sertifikasi. Sertifikasi ini dianggap sebagai instrumen wajib untuk pengakuan profesionalisme guru sekaligus penambah pendapatan.
“Peningkatan kompetensi guru harus berkelanjutan. Ilmu dan kecakapan baru terus berkembang, sehingga guru perlu pembelajaran sepanjang karier, tidak hanya sekali di awal pendidikan profesi,” jelas legislator Dapil Kalimantan Timur itu.
Hetifah juga menyoroti pentingnya perlindungan profesi guru. Banyak guru merasa tidak aman saat menjalankan tugas dan bahkan menghadapi persoalan hukum. “Perlindungan guru harus diperkuat, tapi tetap seimbang dengan perlindungan peserta didik agar kedua pihak terlindungi,” tegasnya.
Dengan fokus pada kesejahteraan, kompetensi, dan perlindungan, Hetifah menegaskan bahwa guru harus dihargai sebagai pilar utama pendidikan yang membentuk masa depan bangsa.










