Menghadapi potensi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2026, pemerintah menyiapkan langkah antisipatif melalui kolaborasi Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Langkah ini diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas terpadu nasional.
Sejumlah rekayasa lalu lintas akan diterapkan, termasuk sistem satu arah (one way), contra flow atau lajur pasang surut, serta ganjil-genap di ruas jalan strategis. Tujuannya untuk memastikan perjalanan masyarakat tetap aman, lancar, dan tertib. Masyarakat dihimbau untuk mengikuti jadwal serta aturan yang berlaku demi kenyamanan selama mudik Lebaran.
Tim Redaksi










