Sofifi – Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang sebelumnya tertunda kini telah direalisasikan. Pencairan dilakukan sekaligus untuk empat bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam memastikan pemenuhan hak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu PPPK di Biro Umum Setda Maluku Utara, Gocan, mengungkapkan bahwa gaji yang telah lama dinantikan akhirnya masuk ke rekening para pegawai.
“Alhamdulillah, gaji empat bulan sudah masuk hari ini. Ini sangat membantu kami, terutama di bulan suci Ramadan,” ujarnya di Ternate, Jumat (27/2/2026).
Ia mengaku memahami keterlambatan yang terjadi sebelumnya. Menurutnya, proses administrasi pada awal tahun anggaran memang membutuhkan penyesuaian, mulai dari tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia juga menyampaikan apresiasi atas realisasi pembayaran tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh kesalahan teknis pada nomor rekening saat proses penganggaran APBD.
Menurutnya, setelah dilakukan perbaikan data, pembayaran langsung diproses sepanjang pengajuan dari bendahara OPD telah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
“Terjadi kesalahan nomor rekening saat penganggaran APBD sebelumnya. Setelah diperbaiki, pembayaran segera diproses,” jelasnya.
Dengan pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memastikan seluruh hak PPPK tahap II telah disalurkan dan tidak ada lagi tunggakan gaji.
Tim Redaksi










