PEKANBARU – Menjelang Lebaran 2026, Disnaker Kota Pekanbaru meminta seluruh perusahaan segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran tahun ini dipercepat dan harus selesai paling lambat 8 Maret 2026, lebih cepat dari ketentuan sebelumnya.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menekankan, THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menjamin hak pekerja atas THR.
Menurut Jamal, laporan keterlambatan pembayaran THR tahun lalu sudah diselesaikan setelah perusahaan dihubungi. Tahun ini, pengawasan akan diperketat untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan tidak ada penundaan pembayaran.
Tim Redaksi










