Halteng ( mediagroupnusantara.com), Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kejelasan status wilayah Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah saat menghadiri rapat koordinasi dan verifikasi data bersama Tim Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Selasa (3/3/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan dihadiri jajaran pejabat provinsi maupun kabupaten, termasuk pimpinan OPD terkait.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri terkait permintaan kelengkapan dokumen penguatan status tiga pulau tersebut. Agenda utama rapat adalah koordinasi serta verifikasi data historis, yuridis, dan administratif guna memastikan kejelasan kepemilikan wilayah secara sah dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dalam arahannya menekankan pentingnya penyelesaian persoalan ini secara administratif dan berbasis bukti guna menghindari potensi konflik antarwilayah. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menyampaikan data secara terbuka, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Tengah memaparkan bahwa secara historis ketiga pulau tersebut telah menjadi bagian dari wilayah Halteng sejak masa pemerintahan Kesultanan Tidore. Ia juga menyebutkan bahwa secara sosial budaya, masyarakat di pulau-pulau tersebut menggunakan bahasa Patani/Gebe yang memiliki keterkaitan erat dengan wilayah Halmahera Tengah.
Menurutnya, selain aspek sejarah dan budaya, terdapat pula dasar yuridis berupa dokumen administrasi pemerintahan serta penetapan kawasan hutan lindung yang menguatkan posisi wilayah tersebut sebagai bagian dari Maluku Utara. Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah meminta Kemendagri berhati-hati dalam mengambil keputusan agar tidak menimbulkan dampak sosial di kemudian hari.
Ketua Tim Kemendagri, Winuntoro, menjelaskan bahwa pihaknya membentuk dua tim untuk menghimpun informasi dari Maluku Utara dan Papua Barat Daya. Seluruh data yang dikumpulkan akan menjadi bahan pertimbangan pimpinan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melengkapi dokumen pendukung, mulai dari bukti pelayanan administrasi pemerintahan, dokumen sejarah, data geospasial, hingga dokumen wilayah adat. Menurutnya, kelengkapan dan kekuatan bukti akan menjadi faktor penting dalam proses evaluasi.
Dari Biro Hukum Provinsi Maluku Utara disampaikan bahwa secara substansi, data yang ada cenderung mengarah pada Maluku Utara, namun dokumen historis tetap perlu dilengkapi agar semakin kuat secara legal.
Kepala Desa Umiyal, Kecamatan Pulau Gebe, turut memberikan kesaksian bahwa masyarakat setempat telah mengelola pulau tersebut secara turun-temurun. Ia mengaku warga sempat mengalami intimidasi, namun tetap bertahan karena memiliki sejarah dan bukti pengelolaan yang jelas.
Sementara itu, Asisten I Setda Halteng mengungkapkan bahwa pihaknya telah merangkum berbagai dokumen historis termasuk peta peninggalan masa kolonial Belanda terkait wilayah kekuasaan Kesultanan Tidore. Dokumen tersebut akan diserahkan kepada tim provinsi dan Kemendagri sebagai bahan pendukung.
Kepala Dinas PMD Halteng juga menambahkan bahwa penegasan batas desa telah dilakukan bersama tim konsultan dan Badan Informasi Geospasial (BIG) Bandung. Penarikan titik koordinat hingga ke ujung ketiga pulau disebut tidak mengalami kendala karena batas wilayah telah diatur secara nasional.
Rapat ini akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan bersama kementerian terkait guna memastikan seluruh proses berjalan objektif, akuntabel, dan berbasis bukti.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk mempertahankan kejelasan administrasi dan historis Pulau Sain, Pulau Piyai, dan Pulau Kiyas sebagai bagian sah dari wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
( Red )










