Pemda Jadi Kunci Strategis Capai Target Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2026

Jakarta, Pemerintah daerah (pemda) memegang peran strategis dalam mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, saat Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Restuardy menekankan, pemda sebagai simpul terdekat dengan masyarakat memiliki posisi sentral dalam memastikan efektivitas program pengentasan kemiskinan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang dibangun bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

“Pengentasan kemiskinan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus diintegrasikan dalam kebijakan dan perencanaan daerah,” ujarnya.

Target Ambisius RPJMN 2025–2029

RPJMN 2025–2029 menargetkan penurunan angka kemiskinan dari 7–8 persen pada 2025 menjadi 4–5 persen pada 2029. Sementara kemiskinan ekstrem ditargetkan 0,5 persen pada 2026 dan 0 persen pada 2029. “Upaya luar biasa dari seluruh pemangku kepentingan, terutama pemda, sangat diperlukan,” tegas Restuardy.

Berdasarkan Susenas BPS, September 2025 mencatat tingkat kemiskinan 8,25 persen, masih di atas baseline 2025. Dari 38 provinsi, 20 provinsi berada di atas rata-rata nasional, sementara 9 provinsi mengalami kenaikan angka kemiskinan. Provinsi besar seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Nusa Tenggara Timur mendapat perhatian khusus karena jumlah penduduk miskin absolutnya besar.

Penganggaran dan Realisasi Program di Daerah

Pemda diinstruksikan mengalokasikan anggaran berbasis tagging dalam APBD untuk program pengentasan kemiskinan. Lima provinsi dengan realisasi APBD tertinggi untuk program terkait adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan Kalimantan Utara. Sementara tingkat kabupaten/kota, Kota Binjai, Ciamis, Melawi, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Buleleng memimpin realisasi program.

Restuardy menekankan, “Selain realisasi belanja, kualitas belanja juga harus diperhatikan. Pemda harus memastikan efisiensi dan pemenuhan standar pelayanan minimal agar intervensi benar-benar berdampak pada pengurangan kemiskinan ekstrem.”

Tim Redaksi

More From Author

Kemenhub Siapkan 841 Kapal untuk Angkutan Laut Lebaran 2026, Total Kapasitas 3,2 Juta Penumpang

Pemerintah Tegur Keras Meta: Kepatuhan Moderasi Konten Hanya 28%, Bahayakan Masyarakat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *