Dumai ( mediagroupnusantara.com ), Banyaknya beredar rokok ilegal di Provinsi Riau dari banyaknya pemberitaan miring berbagai media online , menjadi sorotan publik yang menduga – duga rokok tersebut beredar berasal atas kerja sama Bea Cukai Dumai dengan para Distributor.
Hasil pantauan dan investigasi awak media di lapangan , banyaknya beredar rokok ilegal ( Rokil ) di Provinsi Riau sebut saja Kota Dumai kebanyakan berasal dari daerah luar Kota Dumai seperti Kepulauan Batam, Tanjung Balai Karimun , Tembilahan .
Info yang diterima oleh awak media dari pedagang eceran maupun agen yang berada di Kota Dumai mengatakan ,’ kami tidak tau perihal pita cukai resmi atau tidaknya , Sales nya bilang ini rokok resmi ada pita cukainya , Sales ini bukan dari kota Dumai buk… dari Pekanbaru , ada yang dari Tembilahan , Dari Batam, dari Kisaran katanya buk , mereka menjual ke kami dengan harga terjangkau dan sesanggup kami membelinya buk ,” jelas para pedagang yang tidak mau menyebut namanya , ( 9/3/2026 ).
Di waktu yang sama ada juga para kedai eceran mengatakan ,” Rokok ini kata salesnya berasal dari Batam, mungkin ada penampungnya dari berbagai macam daerah buk , kami membeli dari sales – sales yang mengantar ke kedai kami , dia bilang ini sudah resmi ya , jadi kami beli lah dengan harga murah ,” tambahnya .
Setelah di cermati dan di teliti oleh awak media banyak rokok ilegal dijual yang berpita cukai salah peruntukan , salah satu nya rokok bermerk H&D , Rokok bermerek ABI , serta banyak rokok ilegal lainnya sudah memakai pita cukai salah peruntukkan .
Dengan jelas dan terbukti hasil pantauan dan investigasi Awak Media bahwa terdapat pita cukai salah peruntukan yang bertuliskan harga rokok dan isi jumlah rokok dipita Cukai berbeda dengan yang tertulis di kotak rokoknya , salah satu contoh rokok H&D dipita cukai salah peruntukan tertulis harga Rp 14.850,- dengan isi 10 batang , sedang di kotak rokok tertulis 20 batang . Rokok ilegal tersebut tidak mempunyai Logo resmi Bea Cukai dipita cukainya , Rokok tersebut di produksi oleh PT. ADHI MUKTI PERSADA BATAM .
Awak media masih menelusuri tentang status PT. ADHI MUKTI PERSADA BATAM tersebut, setelah ditelusuri ternyata PT tersebut merupakan perusahaan BUMD yang beralamat di Blok.B05 Mega Jaya Industrial Park Centre, Baloi Permai Kec. Batam Kota , Kota Batam Kepulauan Riau , bergerak dibidang Kontraktor bangunan , property dan tidak memiliki izin usaha yang resmi .
Dijelaskan dalam UU No. 39 Tahun 2007 menjelaskan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang – barang tertentu yang mempunyai sifat atau karateristik yang ditetapkan dalam UU.
Bea Cukai Dumai selalu berkomitmen akan tetap menjaga keamanan dan penjagaan serta mengawasi barang – barang ilegal yang masuk ke Kota Dumai.
( Redaksi )










