DPR Soroti Kebijakan Panglima TNI Hidupkan Kembali Jabatan Kaster

Keputusan Panglima TNI Agus Subiyanto untuk kembali mengaktifkan jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI mendapat perhatian dari parlemen. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penataan organisasi militer agar lebih adaptif dalam menghadapi dinamika keamanan nasional.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan organisasi di tubuh TNI agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan tantangan baru.

Menurut Dave, pengaktifan kembali jabatan Kaster tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI yang pernah berlaku pada masa lalu.

Ia menjelaskan, posisi Kepala Staf Teritorial memiliki peran strategis dalam memperkuat koordinasi wilayah yang menjadi salah satu pilar penting dalam sistem pertahanan negara.

Dengan semakin kompleksnya tantangan keamanan, keberadaan jabatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pembinaan wilayah sekaligus memperlancar komunikasi antara komando teritorial di daerah dengan pusat.

“Kehadiran posisi ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat pembinaan wilayah, serta memastikan dukungan yang lebih terstruktur terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI,” ujarnya.

Dave juga menegaskan bahwa kewenangan Kaster tetap berada dalam koridor tugas pokok militer sehingga tidak melampaui batas profesionalitas institusi pertahanan.

Ia menambahkan, dengan pembatasan kewenangan yang jelas, jabatan tersebut justru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola organisasi TNI agar lebih teratur dan solid.

Komisi I DPR RI, lanjutnya, akan tetap melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut agar setiap langkah penataan organisasi militer berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Pengawasan tetap dilakukan agar setiap kebijakan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga TNI semakin kokoh sebagai garda terdepan yang profesional dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto menunjuk Bambang Trisnohadi sebagai Kepala Staf Teritorial TNI. Jabatan ini kembali muncul setelah sebelumnya dihapus pada masa pemerintahan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid.

Dalam mutasi tersebut, Letjen Bambang yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III digantikan oleh Lucky Avianto.

Penataan struktur ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi TNI agar semakin responsif dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan nasional di masa mendatang.

Tim Redaksi

More From Author

Danyonif 514/SY Sosialisasikan Protap Korum Jelang Tugas Misi Perdamaian UNIFIL

Pemerintah RI Evakuasi 34 WNI dari Iran, Dipulangkan dalam Dua Gelombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *