HIMBAUAN RESMI UNTUK SELURUH PERSONEL KEAMANAN PT. INDONESIA WEDA BAY INDUSTRIAL PARK Layani Masyarakat dengan Baik, Berikan Kemudahan Bukan Hambatan

Halmahera Tengah, 28 Maret 2026

– PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh personel keamanan untuk selalu memberikan pelayanan yang baik dan memudahkan akses bagi masyarakat yang datang ke lokasi perusahaan.

 

Himbauan ini ditegaskan agar tidak ada tindakan yang mempersulit masyarakat yang memiliki keperluan di kawasan perusahaan. Personel keamanan diwajibkan untuk:

 

1. Menyambut setiap pengunjung dengan sopan dan ramah

2. Memverifikasi identitas dan tujuan kunjungan dengan proses yang efisien

3. Memberikan informasi yang jelas terkait prosedur masuk dan lokasi yang dituju

4. Menyediakan petunjuk atau bantuan jika diperlukan oleh masyarakat

5. Menjalankan tugas sesuai peraturan namun tetap dengan rasa empati

 

Kepala Divisi Keamanan perusahaan menyampaikan bahwa masyarakat yang datang ke lokasi biasanya memiliki keperluan yang jelas, seperti urusan kerja, pertemuan bisnis, atau hal lain yang terkait dengan aktivitas perusahaan. Oleh karena itu, pelayanan yang baik akan mencerminkan citra positif perusahaan dan mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar.

 

☆Berdasarkan Prinsip Pelayanan Publik, Etika Profesi, dan Pengamanan Objek Vital Nasional

 

□ Perusahaan tambang sebagai entitas swasta yang menjalankan kegiatan strategis dan berdampak luas pada masyarakat, wajib menerapkan standar pelayanan yang baik dalam setiap interaksi, termasuk melalui personel keamanan sebagai garda terdepan. Pelayanan yang diberikan harus sejalan dengan kerangka hukum, kaidah pertambangan yang baik, dan etika profesi, sekaligus tetap menjaga keamanan objek vital nasional yang dipercayakan.

 

DASAR HUKUM DAN ACUAN PELAYANAN

 

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

 

UU ini menjadi landasan utama bahwa perusahaan tambang sebagai penyelenggara yang kegiatannya berdampak pada publik wajib memberikan pelayanan yang:

 

– Berkualitas dan sesuai standar yang ditetapkan

– Transparan dalam setiap prosedur yang diterapkan

– Tidak diskriminatif terhadap siapa pun yang datang dengan keperluan yang sah

 

Penerapan oleh Personel Keamanan:

 

– Melayani masyarakat, tamu, atau perwakilan warga dengan sopan, ramah, dan sesuai prosedur

– Menyampaikan informasi secara jelas dan terbuka terkait persyaratan masuk dan proses yang harus dilalui

– Menjamin akses yang sama tanpa membedakan latar belakang atau status pengunjung

 

2. Peraturan Kepolisian tentang Objek Vital Nasional

 

Perusahaan tambang termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas) bidang energi dan sumber daya mineral, diatur melalui:

 

– Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional

– Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional

 

Tugas dan Prinsip Personel Keamanan:

 

– Memenuhi standar kemampuan, konfigurasi, dan pola pengamanan yang ditetapkan

– Melaksanakan tugas pengamanan sebagai bentuk pelayanan, bukan sebagai ancaman

– Mengedepankan profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tindakan

 

3. Kode Etik Profesi Satpam (Panduan Pelayanan)

 

Personel keamanan wajib mematuhi prinsip etika profesi untuk menjamin kualitas pelayanan, antara lain:

 

– Menjaga Ketentraman: Bertanggung jawab atas keamanan lingkungan sekitar dengan penuh rasa hormat terhadap masyarakat

– Pelayanan Ramah: Menjaga sikap positif dan integritas tinggi (jujur dan bertanggung jawab) dalam setiap interaksi

– SOP yang Jelas: Mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) pengamanan dan pelayanan yang telah distandarisasi, termasuk prosedur penerimaan tamu, pemeriksaan, dan pemberian informasi

 

4. Kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice)

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018, perusahaan tambang harus melaksanakan kaidah pertambangan yang baik, yang mencakup:

 

– Pengelolaan hubungan masyarakat lokal dengan cara yang konstruktif dan tidak represif

– Penerapan sistem keamanan yang sejalan dengan kepentingan bersama antara perusahaan dan masyarakat sekitar

 

INTI PELAYANAN YANG DIHARAPKAN

 

Personel keamanan perusahaan tambang diwajibkan untuk:

 

1. Bersikap komunikatif dan responsif terhadap kebutuhan dan pertanyaan masyarakat

2. Memberikan bantuan yang sesuai tanpa membeda-bedakan kepada semua pengunjung dengan tujuan yang sah

3. Melaksanakan pemeriksaan sesuai prosedur dengan cara yang sopan dan tanpa intimidasi

4. Melindungi aset perusahaan dan menjaga keamanan Objek Vital Nasional secara profesional

5. Menyampaikan keluhan atau masukan dari masyarakat kepada pihak terkait perusahaan untuk tindak lanjut yang tepat

6. Menjaga sikap profesional dan menghindari tindakan yang dapat merusak hubungan antara perusahaan dan masyarakat

 

■ Pelayanan yang baik oleh personel keamanan bukan hanya kewajiban berdasarkan peraturan, tetapi juga bentuk kontribusi dalam membangun hubungan harmonis antara perusahaan tambang dan masyarakat sekitar. Semua personel keamanan diwajibkan untuk memahami dan menerapkan seluruh ketentuan yang tercantum dalam naska ini secara konsisten dan bertanggung jawab.

 

Personel keamanan juga diminta untuk segera melaporkan jika terdapat kendala atau masalah yang menghambat akses masyarakat, agar dapat segera dicari solusi yang tepat.

 

“Bung”

More From Author

Kitab Firasat Karya Imam Ar-Razi: Panduan Membaca Watak Manusia dari Ciri Wajah

PT. IWIP dan Karang Taruna Desa Lukulamo Kerjasama Bangun Lapangan Mini Soccer dengan Fasilitas Pendukung dan Perbaiki Jalan Papyet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *