Oleh : Sang fajar dari timur Ideologi Marhaenisme

Desa Lukulamo, Halmahera Tengah. 30 Maret 2026

-Pasal 160 KUHP: Aturan tentang Tindak Pidana Penghasutan di Muka Umum

Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana penghasutan yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Tindakan yang dihasutkan meliputi perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak mematuhi peraturan/perintah jabatan yang sah. Berdasarkan informasi dari Hukumonline, ancaman pidana yang diberikan adalah penjara maksimal 6 tahun atau denda.

Bunyi Pasal 160 KUHP

Bunyi pasal tersebut adalah: “Barangsiapa dimuka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang – undang, dihukum penjara selama – lamanya enam tahun atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 4.500,-“. Pasal ini termasuk dalam Buku 2 KUHP Bab V tentang kejahatan terhadap ketertiban umum.

Poin Penting Pasal 160 KUHP

Definisi Menghasut

Menurut penjelasan dalam putusan pengadilan dan buku referensi hukum, menghasut adalah mendorong, mengajak, atau membangkitkan semangat orang lain untuk melakukan sesuatu. Perbuatan ini lebih kuat daripada memikat atau membujuk, namun bukan merupakan pemaksaan.

Delik Materiil

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/Puu-VII/2009, Pasal 160 KUHP kini dimaknai sebagai delik materiil. Artinya, penghasut baru dapat dipidana jika perbuatan pidana yang dihasutkan benar-benar terjadi dan terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara hasutan dengan perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dihasut. Sebelumnya, pasal ini dianggap sebagai delik formil yang bisa dikenai hukuman meskipun tidak ada akibat dari hasutan yang dilakukan.

Unsur-unsur

Untuk dapat diterapkan, Pasal 160 KUHP harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:

– Terdapat tindakan menghasut yang dilakukan secara sengaja.
– Dilakukan di muka umum, artinya di tempat yang dapat diakses atau diketahui publik, tidak harus ditujukan langsung kepada banyak orang.
– Bertujuan menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, melawan penguasa umum dengan kekerasan, atau tidak mematuhi peraturan/perintah jabatan yang sah.
– Orang yang dihasut melakukan tindakan yang melawan hukum.

Konteks Penerapan

Pasal ini sering dikaitkan dengan provokasi yang mengakibatkan kerumunan atau kerusuhan. Penegak hukum melakukan penyidikan berdasarkan bukti-bukti nyata, seperti keterangan saksi dan ahli bahasa, untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan benar-benar termasuk dalam kategori penghasutan sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, perlu diperhatikan bahwa pasal ini juga pernah menjadi perdebatan karena potensi untuk digunakan sebagai alat pembungkam kritik terhadap pemerintah, sehingga diperlukan penerapan yang tepat dan berdasarkan bukti yang jelas agar tidak melanggar hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh hukum.

“Bung”

More From Author

Negara Bungkam, Demokrasi Terancam: Ketum PERJOSI Kirim Peringatan Terbuka ke Presiden

Pilkades Serentak 30 Desa Halteng: Hanya Dua Baca kades Tak Lulus Uji Kompetensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *