Ketidaklulusan karena tidak hadir, bukan karena nilai rendah
HALMAHERA TENGAH, 31 MARET 2026
– Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tingkat Kabupaten Halmahera Tengah telah menetapkan hasil uji kompetensi calon kepala desa (bacakades) yang akan bertanding dalam Pilkades serentak tahun 2026. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 01/Kep/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Pemilihan akan digelar di 30 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Halmahera Tengah. Seluruh bacakades yang mengikuti proses uji dinyatakan lulus, namun dua orang dari Desa Were (Kecamatan Weda) dan Desa Kiya (Kecamatan Weda Utara) tidak lulus karena tidak hadir atau tidak mengikuti tes yang telah dijadwalkan.
Ketua Panitia Pilkades sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Bahri Sudirman, mengklarifikasi bahwa ketidaklulusan bukan karena rendahnya nilai yang diperoleh. “Semua yang ikut uji kompetensi dinyatakan lulus. Yang tidak lulus itu adalah bagi yang tidak ikut uji kompetensi, dan itu hanya dua orang,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (31/3/2026).
Panitia telah memberikan instruksi kepada panitia desa terkait untuk segera mengumumkan hasil uji kompetensi ini kepada masyarakat setempat. Setelah pengumuman, proses Pilkades akan berlanjut ke tahapan penetapan calon kepala desa resmi dan pengundian nomor urut, yang menjadi awal tahapan kampanye bagi para calon. Masyarakat berharap seluruh tahapan Pilkades berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga hari pemungutan suara dilaksanakan.
Baca Juga: Pemuda Pesisir Weda Selatan Gelar Diskusi bertajuk, Anak Muda Bersuara: Pilkades Bukan Sekedar Pesta, Tapi Penentu Arah Desa
Berita ini dilansir dari berbagai media Indonesia, salah satunya mediacogoipa
“Tim Redaksi”










