Halmahera Tengah, 4 April 2026
– Reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi tonggak penting dalam transformasi hukum nasional menuju sistem peradilan yang lebih berkeadilan substantif. Pembaruan ini tidak sekadar mengatur mekanisme prosedural semata, melainkan membawa dimensi filosofis baru yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan, sebagai fondasi utama dalam praktik penegakan hukum.
Selama ini, perempuan yang berhadapan dengan hukum kerap mengalami marginalisasi struktural yang tidak selalu tampak eksplisit. Bias gender yang terinternalisasi dalam praktik aparat penegak hukum melahirkan diskriminasi halus, mulai dari pelabelan sosial hingga konstruksi narasi yang menyudutkan posisi perempuan. Sebagaimana ditegaskan oleh akademisi hukum, “ketidakadilan terhadap perempuan sering berakar pada bias kognitif yang dilegitimasi oleh praktik institusional.” Oleh karena itu, reformasi hukum harus melampaui perubahan teks, menuju transformasi cara pandang.
Konsolidasi Norma Perlindungan
Secara historis, komitmen negara sebenarnya telah dimulai sejak ratifikasi Konvensi CEDAW melalui UU No. 7 Tahun 1984 dan diperkuat oleh Peraturan MA No. 3 Tahun 2017. Namun, instrumen-instrumen tersebut sebelumnya bersifat fragmentaris.
Kehadiran KUHAP baru menjadi titik temu yang mengonsolidasikan prinsip-prinsip perlindungan tersebut ke dalam satu kerangka sistemik yang utuh. Salah satu terobosan paling signifikan adalah afirmasi hak perempuan untuk terbebas dari perlakuan merendahkan, menyalahkan, maupun intimidasi di setiap tahapan proses hukum. Norma ini berfungsi sebagai koreksi terhadap praktik interogatif masa lalu yang sering kali bias dan tidak relevan secara yuridis.
Akhir dari Victim Blaming
Dalam praktik sebelumnya, pertanyaan yang diajukan kerap melampaui batas kepatutan, menyinggung privat dan latar belakang personal yang tidak berkaitan dengan perkara. Alih-alih mencari kebenaran, pendekatan ini justru mereproduksi victim blaming.
KUHAP terbaru menggeser paradigma tersebut dengan menekankan analisis berbasis konteks dan kerentanan. Penegak hukum kini dituntut mempertimbangkan relasi kuasa, kondisi psikologis, dan dinamika sosial. Ini adalah pergeseran dari legal formalism menuju legal realism yang lebih humanis.
Selain itu, pengakuan hak pendampingan hukum bagi perempuan di seluruh tahapan proses memperkuat prinsip access to justice, memastikan mereka tidak berada dalam posisi inferior.
Sinergi dan Tantangan ke Depan
Mewujudkan keadilan gender tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan orkestrasi lintas institusi antara aparat penegak hukum, Komnas Perempuan, dan lembaga bantuan hukum. “Keadilan gender membutuhkan perubahan paradigma kolektif,” ujar seorang praktisi hukum.
Namun tantangan tidak bisa diabaikan. Resistensi kultural, stereotip yang masih kuat, dan keterbatasan kapasitas SDM menjadi hambatan serius. Tanpa komitmen transformasional, regulasi berpotensi menjadi simbol belaka.
Oleh karena itu, reformasi KUHAP harus dipahami sebagai proses berkelanjutan. Pada akhirnya, aturan baru ini merepresentasikan upaya negara membangun wajah peradilan yang tidak hanya legalistik, tetapi juga mampu memulihkan martabat dan menjamin kesetaraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Bung”










