Oleh: Blasius Jacky Jamrewav
Founder KAUM PROGRESIF
Ketua DPC GPM Jakarta Pusat
Perjuangan melawan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan mandat historis Reformasi 1998 yang hingga hari ini, tahun 2026, masih menjadi pekerjaan rumah bangsa Indonesia. Di tengah berbagai upaya pemberantasan korupsi yang terus digelorakan, realitas menunjukkan bahwa praktik korupsi belum sepenuhnya surut. Ia justru bertransformasi dalam bentuk yang semakin kompleks dan sistemik.
Dalam konteks ini, perayaan Paskah 2026 menghadirkan refleksi moral dan spiritual yang mendalam. Kebangkitan Kristus bukan sekadar peristiwa iman, melainkan simbol harapan, keberanian, dan kemenangan atas ketidakadilan. Paskah mengajarkan bahwa penderitaan, pengorbanan, dan kebenaran pada akhirnya akan mengalahkan kejahatan.
Sejalan dengan itu, pesan Paskah yang disampaikan oleh Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignasius Suharyo mengingatkan bahwa iman tidak boleh berhenti pada ritus keagamaan semata, tetapi harus diwujudkan dalam tanggung jawab sosial dan moral. Dalam refleksi Paskah, beliau menekankan pentingnya kejujuran, integritas, dan keberanian untuk menolak segala bentuk korupsi sebagai wujud nyata iman dalam kehidupan berbangsa. Ia juga mengajak umat untuk tidak mentoleransi praktik KKN, sekecil apa pun, karena korupsi merusak martabat manusia dan menghancurkan keadilan sosial.
Yesus Kristus dalam pelayanannya menunjukkan teladan kepemimpinan yang melayani (servant leadership). Ia hadir untuk melayani, bukan dilayani. Ia berpihak kepada mereka yang lemah, tertindas, dan membutuhkan pertolongan. Bahkan, dalam penderitaan-Nya di kayu salib, Ia mengucapkan: “Ya Bapa, ampunilah mereka, sebab mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat.” Sebuah pesan pengampunan yang lahir dari kasih tanpa batas.
Namun, refleksi ini menghadirkan ironi ketika dihadapkan pada praktik korupsi. Korupsi bukanlah kejahatan karena ketidaktahuan, melainkan tindakan yang dilakukan dengan kesadaran penuh. Para pelaku korupsi mengetahui bahwa yang mereka lakukan adalah mencuri hak rakyat, merampas kesejahteraan publik, dan mengkhianati amanah jabatan. Oleh karena itu, tidak ada ruang pembenaran moral bagi korupsi.
Dalam perspektif hukum, korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) karena dampaknya yang luas, sistemik, dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana berat. Bahkan, dalam kondisi tertentu, ancaman pidana mati dapat dijatuhkan.
Secara teoritis, Lawrence M. Friedman dalam teorinya tentang sistem hukum menegaskan bahwa efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga elemen utama: struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture). Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, ketiga elemen ini harus berjalan selaras. Penegak hukum harus berintegritas, aturan hukum harus tegas dan tidak multitafsir, serta budaya masyarakat harus menolak segala bentuk korupsi.
Lebih jauh, teori deterrence dalam hukum pidana menekankan bahwa hukuman harus memberikan efek jera. Oleh karena itu, pelaku korupsi sudah semestinya dijatuhi hukuman yang lebih berat dibandingkan pelaku tindak pidana biasa. Ini bukan semata-mata soal pembalasan, melainkan upaya melindungi kepentingan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Paskah 2026 menjadi momentum reflektif sekaligus panggilan moral bagi seluruh elemen bangsa. Bagi para penegak hukum, ini adalah saat untuk meneguhkan komitmen: bekerja secara profesional, independen, dan konsisten tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, tetapi harus berdiri tegak sebagai panglima keadilan.
Bagi para pejabat negara, Paskah menjadi pengingat bahwa jabatan adalah amanah, bukan privilege. Kekuasaan bukan alat untuk memperkaya diri, melainkan sarana untuk melayani rakyat. Sebagaimana teladan Kristus, kepemimpinan sejati adalah pengorbanan, bukan eksploitasi.
Dan bagi masyarakat, Paskah mengajak untuk tidak apatis. Perlawanan terhadap korupsi bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kolektif. Budaya anti-korupsi harus dimulai dari kesadaran individu, keluarga, hingga komunitas.
Kebangkitan Kristus adalah simbol kemenangan atas maut—kemenangan kebenaran atas kejahatan. Maka, dalam semangat Paskah 2026, bangsa ini diajak untuk bangkit: bangkit melawan korupsi, bangkit menegakkan keadilan, dan bangkit memulihkan harapan.
Sebagaimana ditekankan oleh Kardinal Ignasius Suharyo, iman yang sejati harus melahirkan keberanian untuk berkata benar, bersikap jujur, dan menolak korupsi dalam segala bentuknya. Tanpa integritas, iman kehilangan makna sosialnya.
Sebab hanya dengan keberanian moral dan integritas kolektif, Indonesia dapat keluar dari jerat KKN dan mewujudkan cita-cita Reformasi: negara yang bersih, adil, dan sejahtera.
Selamat Paskah 2026. Saatnya Bangkit Melawan Korupsi.
Editor: “Bung NUEL”










