JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus menjadi kekuatan bangsa yang dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dalam agenda Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo memaparkan arah kebijakan ekonomi dan fiskal pemerintah sebagai landasan awal penyusunan RAPBN 2027 yang disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
“Saya ingin tegaskan hari ini, keyakinan saya bahwa apabila kita menjalankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen, negara kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia menjadi negara yang makmur, adil, dan rakyatnya menikmati kesejahteraan,” ujar Presiden.
Presiden juga mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan serta tata kelola ekspor nasional.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat pengendalian devisa hasil ekspor sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia tidak lagi bocor ke luar negeri.
Menurut Presiden, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan, berdaulat, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Pemerintah menilai penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam menjadi langkah penting untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional serta memperkuat fondasi pembangunan jangka panjang.
Melalui kebijakan itu, pemerintah juga ingin memastikan hasil kekayaan alam Indonesia benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat dan menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan nasional.
Red











