Anggota Komisi IX DPR Usul THR Dibayar H-14 Jelang Lebaran 2026

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengusulkan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dilakukan paling lambat H-14 atau dua pekan sebelum Idul Fitri 2026.

Menurut Edy, pembayaran THR lebih awal penting untuk mendukung kelancaran arus mudik, meningkatkan perputaran ekonomi, serta memberikan waktu bagi aparat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy di Jakarta, Selasa.

Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, yakni pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026. Ia menilai skema pembayaran THR yang masih mengacu pada H-7 berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan tersebut.

Edy mengungkapkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, masih terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Kondisi tersebut kerap menyebabkan proses penyelesaian sengketa berlangsung setelah Lebaran.

Selain itu, masa libur bersama yang cukup panjang juga dinilai berpotensi menghambat proses pengawasan di daerah.

“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah libur, sehingga tidak memiliki cukup waktu jika ada laporan pelanggaran,” katanya.

Dari sisi pekerja, pembayaran THR pada H-14 dinilai memberikan waktu lebih longgar untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Dengan kecenderungan kenaikan harga bahan pokok menjelang Lebaran, pekerja dapat berbelanja lebih awal guna menghindari lonjakan harga.

Edy menegaskan bahwa kebijakan THR bukan hal baru dan telah menjadi kewajiban rutin perusahaan setiap tahun.

“Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun bagi perputaran ekonomi,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang saat ini mengatur pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“Jangan H-7, tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegas Edy.

More From Author

PLN Pulihkan Listrik 6.013 Pelanggan di Loloda Usai Banjir Awal 2026

Setahun Kepemimpinan Alfin, Indeks Pelayanan Publik Kota Sungai Penuh Terendah di Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *