Tobelo, MGN – Bupati Halmahera Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.10/170 tentang upaya menjaga ketentraman, ketertiban, serta toleransi dalam bulan suci Ramadhan/Bulan Puasa 1447 H. Surat edaran tersebut diteken pada tanggal 16 Februari 2026 di Tobelo.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Utara, diharapkan terwujudnya tatanan kehidupan bersama yang tentram, aman, dan damai dengan nilai toleransi dan sikap saling hormat antar sesama umat beragama.
Beberapa poin penting dalam surat edaran antara lain:
– Bagi umat Islam agar menjalankan ibadah puasa dengan baik, penuh iman dan takwa, sesuai tagline Pemda Halut “Makmur Bersama Masjid”.
– Bagi umat beragama lain agar bersikap baik, toleran, dan menghormati pelaksanaan ibadah puasa, sehingga tercipta suasana Ramadhan yang penuh hikmat dan nilai spiritualitas tinggi.
– Beberapa larangan dan anjuran untuk mendukung kondisi tersebut, yaitu menghentikan kegiatan hiburan malam selama bulan puasa; memberikan tirai/kain/gorden pada warung makan yang beroperasi di jam puasa agar tidak terlihat; serta kantor/ruang kerja/tempat pertemuan tidak menyediakan makanan dan minuman secara terbuka, namun bisa diatur sesuai kebutuhan dengan tetap tertib dan aman.
Surat edaran ini juga ditujukan sebagai tembusan kepada berbagai pihak, antara lain Gubernur Maluku Utara, FORKOPIMDA Kabupaten Halmahera Utara, para pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa, hingga pimpinan lembaga keagamaan dari berbagai agama di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dalam pelaksanaan maksud dan tujuan surat edaran ini.










