Eks Kapolres Bima Kota Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terima Uang Bandar dan Gunakan Narkoba

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sidang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi. Dari hasil pemeriksaan, majelis menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh terduga pelanggar.

Ia menjelaskan, yang bersangkutan terbukti meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang berasal dari bandar narkotika di wilayah tersebut. Selain itu, terduga pelanggar juga diketahui melakukan penyalahgunaan narkotika serta tindakan penyimpangan seksual.

Atas perbuatannya, majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13 hingga 19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh yang bersangkutan.

“Putusan sidang KKEP menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan pelanggar menyatakan menerima hasil keputusan tersebut,” ujar Trunoyudo.

Ia menegaskan, keputusan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkoba maupun pelanggaran berat lainnya. Sebagai langkah pencegahan, Kapolri juga telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran.

“Pemeriksaan akan dilakukan dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga integritas institusi,” tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan internal, khususnya terkait kasus narkoba.

Menurutnya, proses persidangan telah menguraikan konstruksi perkara secara rinci, mulai dari alur peredaran barang hingga sirkulasi dana. Temuan tersebut dinilai dapat menjadi dasar kuat bagi pengembangan perkara ke ranah pidana.

Anam juga mendorong Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti seluruh hasil pendalaman dari Divpropam guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, sehingga penanganan kasus memberikan efek jera yang lebih luas.

Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar berbagai ketentuan kode etik, antara lain terkait pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan kewenangan, keterlibatan dalam permufakatan pelanggaran, penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkotika, serta perilaku yang mencoreng kehormatan institusi.

Kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

More From Author

Satlantas Polres Halmahera Tengah Bagi Takjil Gratis, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat

Ditresnarkoba Polda Maluku Utara Gagalkan Peredaran 84 Paket Ganja di Halmahera Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *