JAKARTA, MGN – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) menegaskan bahwa personel Indonesia yang berpartisipasi dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza tidak akan terlibat dalam operasi tempur maupun tindakan yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun. Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa keterlibatan dalam ISF sepenuhnya berada di bawah kendali nasional, serta berlandaskan mandat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 2803 (2025), prinsip Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, serta hukum internasional.
Kemlu menjelaskan, ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik sesuai mandat, serta diatur melalui national caveats yang tegas dan mengikat, yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati bersama ISF.
“Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina,” demikian pernyataan Kemlu.
Penggunaan kekuatan oleh personel Indonesia pun dibatasi secara ketat. Kekuatan hanya dapat digunakan untuk membela diri dan mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, serta sepenuhnya sesuai hukum internasional dan Rules of Engagement yang berlaku.
Terkait wilayah penugasan, area operasi dibatasi secara khusus hanya di Gaza yang merupakan bagian integral dari wilayah Palestina. Penempatan personel juga mensyaratkan persetujuan dari otoritas Palestina sebagai prasyarat mendasar.
Kemlu menegaskan, Indonesia secara konsisten menolak segala bentuk perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina. Berlandaskan prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina, kehadiran personel Indonesia dapat diakhiri kapan saja.
Lebih lanjut, Indonesia tetap konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara sesuai hukum internasional dan parameter internasional yang telah disepakati.
“Partisipasi dan kehadiran personel Indonesia dalam ISF tidak dimaknai sebagai pengakuan atau normalisasi hubungan politik dengan pihak mana pun,” tegas Kemlu.
Sumber:
Pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, 14 Februari 2026.










