JAKARTA – Markas Besar (Mabes) TNI kembali menghidupkan jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI setelah 25 tahun dihapus. Langkah ini merupakan upaya agar organisasi TNI tetap adaptif terhadap dinamika tantangan tugas yang ada.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, pengaktifan kembali jabatan Kaster TNI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang organisasi TNI, di mana Staf Teritorial termasuk sebagai unsur pembantu Panglima TNI.
“Jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI merupakan salah satu upaya agar organisasi TNI tetap adaptif terhadap dinamika tantangan tugas,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Aulia juga menjelaskan tugas utama Kaster TNI, yaitu membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan fungsi teritorial yang merupakan salah satu fungsi utama TNI. “Khususnya dalam memperkuat kemanunggalan TNI bersama rakyat serta pemberdayaan wilayah pertahanan,” tambahnya.
Jabatan Kaster TNI terakhir kali ada pada tahun 1998. Pada masa itu, presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipercaya menjabat sebagai Kaster TNI hingga November 1999. Kemudian, SBY digantikan oleh Agus Widjojo, mantan Duta Besar Filipina dan Gubernur ke-16 Lemhannas, yang menjabat hingga Oktober 2001. Agus Widjojo menjadi orang terakhir yang menjabat sebagai Kaster TNI sebelum jabatan tersebut dihapus.
Kini, jabatan Kaster TNI dihidupkan kembali melalui surat keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai mutasi dan promosi perwira tinggi (pati) pada Maret 2026. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III Letjen Bambang Trisnohadi dipercaya untuk mengisi jabatan tersebut.
Bambang Trisnohadi akan didampingi oleh Wakil Kaster TNI Mayjen Suhardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI. Akibat validasi organisasi, jabatan Aster Panglima TNI kemudian melebur menjadi Wakil Kaster TNI.
Tim Redaksi










