Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengingatkan seluruh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) agar menjaga komitmen dan etika selama maupun setelah menempuh pendidikan. Dana beasiswa yang digunakan, ditegaskan berasal dari pajak masyarakat serta pengelolaan keuangan negara.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), sebagai respons atas polemik alumni LPDP berinisial DS yang viral di media sosial.
Unggahan DS menjadi sorotan publik karena dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan sikap bangga sebagai warga negara. Menkeu menegaskan bahwa beasiswa LPDP diberikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, bukan untuk tindakan yang merugikan citra negara.
“Itu uang dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang kita kelola untuk memastikan kualitas SDM terus meningkat. Jika digunakan untuk menghina negara, maka dana tersebut harus dikembalikan beserta bunganya,” tegas Purbaya.
Ia juga menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas maupun sikap yang tidak sejalan dengan tujuan pemberian beasiswa. Pemerintah, lanjutnya, akan menegakkan seluruh ketentuan yang berlaku agar setiap penerima memenuhi tanggung jawabnya kepada LPDP.
Menurut Purbaya, Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi dengan pihak terkait. Suami DS yang berinisial AP disebut telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah digunakan, termasuk bunga.
Selain pengembalian dana, pemerintah juga mempertimbangkan langkah tegas berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintah bagi pihak yang dinilai melanggar komitmen, etika, dan tanggung jawab sebagai penerima beasiswa negara.
Menkeu berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh penerima LPDP agar menjaga integritas serta menunjukkan sikap yang mencerminkan tanggung jawab sebagai penerima manfaat dana publik.
Tim Redaksi










