Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan dua kebijakan strategis di sektor energi dan pertambangan, (2/2026).
Pertama, pemerintah akan mengalokasikan belanja sebesar USD15 miliar per tahun untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan minyak mentah dari Amerika Serikat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan AS.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport di Papua hingga 2041 guna mengantisipasi puncak produksi pada 2035 sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan impor energi tersebut merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Donald Trump di Washington DC pada 19 Februari 2026 waktu setempat.
Bahlil menegaskan, alokasi USD15 miliar tidak menambah total volume impor nasional, melainkan mengalihkan sebagian sumber pasokan dari negara lain di kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika ke Amerika Serikat.
Menurutnya, Indonesia selama ini memang telah mengimpor LPG dari AS. Dengan adanya perjanjian tersebut, volume impor LPG yang saat ini mencapai sekitar 7 juta ton per tahun akan ditingkatkan.
Pemerintah akan mengeksekusi kebijakan impor energi tersebut setelah masa 90 hari sesuai arahan Presiden, dengan tetap mempertimbangkan aspek keekonomian serta prinsip saling menguntungkan.
Pada kesempatan yang sama, Bahlil juga mengumumkan perpanjangan IUPK Freeport hingga 2041. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan operasi dan mendorong eksplorasi cadangan baru, mengingat puncak produksi diperkirakan terjadi pada 2035.
Saat ini, produksi konsentrat Freeport mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun yang menghasilkan lebih dari 900 ribu ton tembaga serta sekitar 50–60 ton emas.
Dengan perpanjangan izin tersebut, pemerintah berpeluang memperoleh tambahan divestasi sebesar 12 persen saham tanpa biaya akuisisi. Dengan demikian, kepemilikan Indonesia diproyeksikan meningkat menjadi 63 persen pada 2041. Sebagian saham tambahan tersebut juga akan dialokasikan kepada pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara melalui royalti, pajak, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sekaligus membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua.
Saat ini, komposisi kepemilikan Indonesia di Freeport tercatat sebesar 51 persen, dan komunikasi intensif telah dilakukan antara pemerintah, MIND ID, dan pihak perusahaan terkait skema perpanjangan izin tersebut.
Tim Redaksi










