Pemerintah Terapkan Fleksibilitas Kerja ASN dan Pekerja Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Jakarta – Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengumumkan penyesuaian pelaksanaan tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja/buruh di perusahaan selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan fleksibilitas kerja tersebut diberlakukan pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang, sekaligus memastikan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan maupun sektor industri tetap terjaga.

Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah dan perusahaan diberikan ruang untuk menyesuaikan pengaturan kerja, termasuk pola kerja fleksibel, sesuai kebutuhan operasional masing-masing.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan perjalanan masyarakat pada periode libur, sekaligus menjaga pelayanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengimbau seluruh ASN serta pelaku usaha dan pekerja untuk memahami ketentuan yang berlaku dan menyesuaikan pengaturan kerja secara efektif agar keseimbangan antara kelancaran mobilitas dan produktivitas tetap terjaga.

More From Author

Mensesneg Apresiasi Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatra, Hunian Sementara Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran

Presiden Prabowo Tekankan Stabilitas Ekonomi dan Reformasi SDM dalam Iftar Bisnis di Washington DC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *