Pemkab Halmahera Selatan Tunggu Regulasi Pusat untuk Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Halsel, ( mediagroupnusantara.com ) – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, hingga kini belum dapat memastikan jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepastian waktu pencairan masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Farid Husen, mengatakan pemerintah daerah belum bisa menetapkan jadwal sebelum terbitnya aturan teknis.

“Saya belum bisa pastikan, karena biasanya harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan petunjuk teknisnya,” ujar Farid saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, selain PMK dari pemerintah pusat, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan penyaluran THR di tingkat daerah. Aturan tersebut menjadi acuan teknis bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses pencairan.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memberikan sinyal bahwa penyaluran THR bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri direncanakan pada pekan pertama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Meski demikian, Pemkab Halmahera Selatan memilih menunggu regulasi resmi agar proses penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan.

Farid memastikan bahwa anggaran THR bagi PNS dan PPPK sebenarnya telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Anggaran tersebut telah dialokasikan pada masing-masing OPD.

“THR sudah dianggarkan di masing-masing dinas. Selanjutnya menunggu daftar gaji THR diterbitkan oleh Badan Keuangan dan didistribusikan ke seluruh dinas untuk kemudian diajukan Surat Perintah Membayar (SPM),” jelasnya.

Berdasarkan data Pemkab Halmahera Selatan, jumlah ASN yang akan menerima THR tahun ini mencapai 9.048 orang. Rinciannya terdiri dari 3.796 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.252 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski anggaran telah tersedia, pemerintah daerah belum dapat memastikan total nilai alokasi dana THR dalam APBD 2026. Namun demikian, Farid menegaskan bahwa besaran THR yang diterima ASN dipastikan lebih besar dibandingkan gaji bulanan reguler.

“Nilai yang diterima pasti lebih besar dari gaji biasa, karena tidak dikenakan potongan seperti pada gaji reguler,” ujarnya.

Dengan kesiapan anggaran yang telah dilakukan, ribuan ASN di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan kini tinggal menunggu terbitnya regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar resmi pencairan THR tahun 2026. Pemerintah daerah berharap aturan tersebut segera diterbitkan agar penyaluran dapat dilakukan tepat waktu menjelang Hari Raya.

( Tim Redaksi )

More From Author

Trump Umumkan Dana $7 Miliar untuk Rekonstruksi Gaza di Forum Board of Peace

PT Media Group Nusantara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-44 untuk Jufri, S.H., CLA, Pejuang Keadilan Tanpa Lelah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *