Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.13/04/SE/2026 mengenai penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Menurut Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar sekaligus memberi kesempatan bagi ASN yang menjalankan ibadah puasa dengan khidmat.
Penyesuaian jam kerja berlaku Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIT dengan istirahat pukul 12.00–12.30 WIT. Sedangkan Jumat jam kerja 08.00–15.30 WIT, istirahat pukul 11.30–12.30 WIT.
Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang ASN, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri PANRB terkait fleksibilitas tugas kedinasan ASN.
Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Puskesmas, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PDAM, diminta menyesuaikan jadwal penugasan agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Robby menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas ASN, dan atasan wajib memantau kinerja bawahan sesuai target. Selain itu, penggunaan pakaian dinas selama Ramadhan tetap mengikuti ketentuan resmi dengan memperhatikan etika dan kesopanan.
Pemkot Ambon juga mengimbau masyarakat serta lembaga pemerintah maupun non-pemerintah agar menyesuaikan jadwal kunjungan dan permintaan layanan sesuai jam kerja selama Ramadhan.
Surat edaran ini berlaku mulai hari pertama Ramadhan 1447 Hijriah hingga berakhirnya cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.










