Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali memperkuat komitmen mendorong keterbukaan informasi publik melalui forum diskusi bersama Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Kamis (26/02/2026). Pertemuan lanjutan ini berlangsung di kediaman Wakil Gubernur, Ternate, sebagai langkah strategis menyamakan persepsi terkait indikator dan pembobotan penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Sri Haryati Hatary, menegaskan bahwa capaian nilai IKIP merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam tata kelola pemerintahan yang transparan. Karena itu, dukungan KIP Maluku Utara dalam pendampingan dan penguatan setiap indikator kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Kominfosan sebagai PPID Utama, sangat dibutuhkan.
Menurutnya, pembahasan difokuskan pada setiap poin kuesioner IKIP, termasuk mengidentifikasi indikator yang paling cepat mendorong peningkatan nilai serta strategi kolaboratif yang dapat segera diterapkan.
Ia juga menambahkan bahwa penilaian IKIP mencakup kinerja PPID di seluruh kabupaten/kota. Oleh karena itu, sosialisasi dan penguatan berkelanjutan akan dilakukan bersama KIP Maluku Utara agar hasil penilaian dapat lebih optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KIP Malut Koordinator Bidang Kelembagaan, Maryani Yusuf, memaparkan secara rinci komponen penilaian IKIP yang terbagi dalam tiga dimensi utama, yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum. Ia menekankan bahwa peningkatan nilai hanya dapat dicapai jika ketiga dimensi tersebut didorong secara bersamaan karena saling berkaitan.
Selain itu, seluruh badan publik diharapkan memahami klasifikasi informasi yang wajib disediakan, meliputi informasi berkala, tersedia setiap saat, serta-merta, dan informasi yang dikecualikan. Publikasi dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti website resmi, media sosial, banner, pamflet, maupun papan informasi di kantor, guna memastikan adanya jejak publikasi sebagai bahan penilaian.
Wakil Ketua KIP Malut, Ismad Sahupala, menambahkan bahwa IKIP juga menilai aspek partisipasi masyarakat, kualitas tata kelola layanan informasi, kepatuhan terhadap norma, serta ketersediaan data dan implementasi nyata di setiap badan publik.
Sementara itu, Ketua KIP Malut, Azis Marsaoly, menegaskan bahwa kewajiban menyediakan informasi tidak bergantung pada permintaan masyarakat. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak warga negara memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Forum ini turut dihadiri para komisioner KIP Malut, perwakilan Biro Administrasi Pembangunan, jajaran Dinas Kominfosan Provinsi Maluku Utara, serta staf pendukung terkait. Pertemuan diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.
Tim Redaksi










