Penghormatan Terakhir untuk Try Sutrisno, Pemerintah Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.

Almarhum meninggal dunia pada usia 90 tahun, Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.

Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui Surat Nomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala daerah seluruh Indonesia, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga kepala perwakilan RI di luar negeri.

Dalam surat tersebut ditegaskan agar seluruh instansi mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026.

Selain pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah juga menetapkan tanggal 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. Penetapan ini menjadi bentuk penghormatan negara atas jasa, pengabdian, dan dedikasi almarhum kepada bangsa dan negara selama masa tugasnya.

More From Author

Wali Kota Makassar Tegaskan Pengelolaan Sampah Jadi Prioritas Jelang Idulfitri

Trenggono Tinjau Progres Kampung Nelayan Merah Putih Lateng, Siap Jadi Pusat Hilirisasi Perikanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *