BELU – Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad bersama aparat gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara unsur Satgas Pamtas, satuan intelijen TNI, serta Bea Cukai Atambua dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan dari berbagai aktivitas ilegal yang memanfaatkan jalur laut maupun pesisir. Operasi ini dilaksanakan pada Kamis (12/3) di wilayah pesisir Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana penyelundupan barang dari wilayah Timor Leste. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan patroli, pengendapan, serta pemantauan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur masuk barang ilegal melalui pesisir perbatasan.
Dari hasil penyisiran di lapangan, tim gabungan menemukan sebuah perahu yang bersembunyi di tengah hutan bakau di kawasan Pantai Pasir Putih, Desa Kenebibi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit perahu bermesin 18 PK jenis Kohatsu yang memuat 47 ballpres atau pakaian bekas.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dievakuasi menuju Pelabuhan Atapupu untuk diamankan oleh pihak Bea Cukai Atambua. Perkiraan nilai barang sitaan mencapai sekitar Rp105 juta, yang terdiri dari puluhan ballpres serta satu unit perahu beserta mesin.
Komandan Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad, Letkol Arm Dr. Erlan Wijatmoko, S.H., M.Han., menyampaikan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Satgas Pamtas, aparat intelijen, dan instansi terkait di wilayah perbatasan.
“Jajaran Satgas akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal serta bersama-sama menjaga keamanan wilayah perbatasan RI–RDTL,” ujar Erlan dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).
Red










