Terkuak !! Terbakarnya Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Milik PENDI Mantan Anggota TNI Diduga Sengaja Dibakar Hilangkan BB Bisnis Ilegalnya 

Pekanbaru ( mediagroupnusantara. com ), Banyaknya bisnis ilegal yang dijalani oleh para oknum TNI di Wilayah Provinsi Riau antara lain Gudang Penimbunan BBM bersubsidi ilegal milik PENDI yang notabene mantan Anggota TNI yang berlokasi di Jalan Sidodadi Kelurahan Sidomulyo Timur, Kota Pekanbaru Provinsi Riau ,Minggu ( 22/2/2026 ).

 

Sijago merah berkobar dan menyala sangat besar mengakibqtkan sebuah gudang berikut isinya habis terbakar sekitar pukul 12.30 WIB , tidak makan waktu lama api terus membumbung tinggi , Sambaran api begitu cepat menjalar keseluruh bagian gudang tersebut .

 

Dari hasil pantauan awak media bersama Tim dan info yang diterima dari salah satu warga sekitar yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan bahwa ” gudang ini milik pak PENDI Anggota TNI buk..pak ,” gudang ini sudah lama beraktivitas selama kurang lebih 2 ( dua ) tahunan gitu lah, sering mondar mandir mobil minyak ke dalam gudang tersebut ,” tuturnya .

 

Dalam waktu bersamaan salah satu warga menyebutkan ,” gimana api gak besar buk..pak , dan cepat besar dan menjalar kemana – mana , karena dalam gudang itu kan isinya minyak BBM semua ,” tambah warga tersebut sambil menunjuk ke arah gudang .

 

Petugas Damkar agak kesulitan memadamkan kobaran api yang begitu besar dikarenakan banyaknya minyak BBM yang mengalir dan meledak – ledak dalam gudang tersebut .

 

Gudang tersebut sudah lama beraktivitas dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukumnya dan sudah viral diberitakan oleh berbagai media online terkait bisnis ilegalnya baik dari Pekanbaru sendiri maupun luar daerah lain, tetapi selalu melawan hukum dan seolah tidak takut dengan Hukum & UU yang berlaku di NKRI serta seolah tidak menjunjung tinggi Institusi TNI .

 

Ironisnya, hingga kebakaran gudang tersebut terjadi tidak adanya tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum setempat.

 

” Saya sulit untuk melarangnya buk.. pak karna tertutup pagar tinggi dan di larang masuk , apalagi dengar infonya punya oknum TNI , letak gudang kan dekat perumahan warga pak, kalau terjadi apa – apa , semua warga terkena imbasnya ,” ungkap warga sekitar gudang.

 

Herannya, aktivitas gudang tersebut sudah cukup lama sampai mencuat pertanyaan publik dan masyarakat , kenapa tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah Hukum Polsek Bukit Raya ?? Adakah dugaan Polsek Bukit Raya menerima Upeti dari pemilik Usaha tersebut ? Agar melancarkan usaha ilegalnya .

 

Publik dan masyarakat minta kepastian hukum yang tegas agar memproses hukum dan tindak tegas para oknum Anggota TNI yang menyalah gunakan wewenang dan jabatannya demi meraup keuntungan lebih besar dan menyampingkan kepentingan masyarakat umum. Ini bukan masalah kecil didalam tubuh Institusi TNI , yang akan mencoreng nama baik Korp Kesatuan TNI dan Polri dan dapat menghilangkan empati masyarakat terhadap TNI dan Polri .

 

Awak media belum mendapatkan kepastian penyebab terjadinya kebakaran ini sampai berita ini diterbitkan. Saat ini pihak kepolisian Pekanbaru beserta jajarannya masih menyelidiki status kepemilikan gudang penimbunan BBM tersebut, dan potensi kerugian serta korban dalam kejadian kebakaran tersebut.

 

Dengan jelas Instruksi Kapolri ” Barang siapa Oknum Aparat Hukum yang menyalahi dan menggunakan jabatannya dengan menjalankan bisnis ilegal baik darat maupun laut, saya tidak perduli kapoldanya.. Kapolresnya..Kapolseknya , saya COPOT ”

 

Kemudian di terangkan dalam UU Migas No. 22 Pasal 55 Tahun 2091 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi , dalam kontek penyidikan adalah unsur melawan hukum bahwa tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak akan dikenakan pidana penjara selama 6 Tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 60 Milyar .

 

Masyarakat menunggu kepastian hukum dan proses hukum terhadap Oknum Angkatan TNI yang dengan jelas menjalankan bisnis ilegalnya tanpa takut dengan ketentuan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) dan Awak Media bersama Tim akan terus memantau proses hukum dan tindak tegas dari Aparat Penegak Hukum.

Bersambung ….

 

( Redaksi )

More From Author

Forum Pelajar Buruh Tambang Lintas Pulau, Pengorganisasian dan perluasan serikat.

Program Jalan Tani Maluku Utara: Bukan Janji, Progres Nyata untuk Petani, Gubernur Sherly Buktikan Uang Rakyat Kembali ke Rakyat Melalui Infrastruktur Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *