– Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah – Masyarakat di Satuan Permukiman (SP) 3 Desa Kulo Jaya melakukan aksi pemalangan kantor desa pada Selasa (4/3/2025). Aksi itu dipicu dugaan penahanan uang hasil penjualan lahan rental seluas 7 hektare yang dikelola PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sebesar Rp 1,5 miliar oleh Kepala Desa (Kades) Fadli Sirajuddin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Eka Hidayat.
Menurut warga Desa Kulo Jaya, Abner Dowongi, kesepakatan tentang pelepasan lahan rental serta realisasi anggaran dari hasil penjualan telah dibahas bersama pemerintah desa dan masyarakat dalam rapat pada Januari 2024. “Kesepakatannya, jika perusahaan mencairkan anggaran maka sebagian dipakai untuk membangun masjid, gereja, dan sisanya dibagikan ke masyarakat sebagai bentuk tali asih,” ujarnya pada Rabu (5/3/2025).
Aksi bermula saat sejumlah warga bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendatangi rumah Kades pada Minggu (3/3) malam untuk mempertanyakan kesepakatan tersebut. Saat itu, Kades memperlihatkan berita acara terkait penjualan lahan dan mengaku telah menyerahkan anggaran ke Sekdes Eka Hidayat. Kades juga menyebut tidak menggelar rapat karena merasa takut diancam sekdes, meskipun belum diketahui apakah anggaran tersebut masih ada atau sudah digunakan.
“Masyarakat menerima informasi kalau perusahaan telah menyerahkan uang pembayaran lahan ke pemerintah desa sebesar Rp 1,5 miliar, tapi sampai hari ini anggaran tersebut tidak terealisasi ke masyarakat,” jelas Abner. Ia menjelaskan lahan yang masuk dalam area penggunaan lain (APL) tersebut milik pemerintah desa namun telah dimanfaatkan warga untuk berkebun.
Dihubungi terpisah, Sekdes Eka Hidayat mengakui lahan seluas 7 hektare telah dibayar PT IWIP sebesar Rp 1,5 miliar pada pertengahan 2024, yang awalnya diterima Kades kemudian ditransfer ke rekening pribadinya. Namun, ia membantah melakukan pengancaman terhadap Kades. “Tidak, maksud saya begini, waktu itu bukan ancam begitu. Karena saya bilang, mari kita musyawarahkan, karena sebagian (uang) kan saya punya,” ujarnya.
Ditanya terkait fee atau pembagian uang, Eka mengaku belum diberitahukan oleh Kades dan menjawab secara terbata-bata sebelum meminta agar datang langsung ke desa untuk melihat situasi sebenarnya. Ia juga menyebut uang yang ditransfer masih ada di tangannya, namun sebagian masih ditahan Kades.
Dari berita acara yang diamati, tertulis bahwa Kades telah menyerahkan uang lahan seluas 70.000 m2 senilai Rp 1.050.000.000 ke pihak kedua (Sekdes), yang berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai peruntukan untuk pembayaran tali asih masyarakat.
“Bung”










