Wartawan Tidak Bisa Dijerat UU ITE – Hak Tolak Panggilan Polisi Perihal Pemberitaan Diatur Undang-Undang

Halmahera Tengah, 19 maret 2026
– Maraknya pemeriksaan wartawan atas karya jurnalistik yang dibuatnya oleh penyidik kepolisian, dengan alasan dugaan pencemaran nama baik atau tuduhan terkait lainnya, dinilai salah kaprah dan melanggar Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 8 UU Pers tersebut secara jelas menyatakan bahwa “dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum”, hal yang juga dipertegas dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Dewan Pers.

Selain perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak untuk menolak pemanggilan dari pihak manapun, termasuk kepolisian. Pasal 1 ayat 10 UU Pers 40/1999 mengatur bahwa hak tolak ini berlaku kecuali jika pemanggilan datang dari pengadilan.

Profesi wartawan memiliki kedudukan khusus karena tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait karya jurnalistiknya. Apabila terdapat kekhawatiran bahwa karya jurnalistik melenceng atau menimbulkan sengketa, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan pihak kepolisian. Hal ini sesuai dengan kedudukan wartawan yang diperlindungi penuh oleh Dewan Pers, serta kesepakatan dalam MoU Polri-Dewan Pers yang mengatur koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi.

Pasal 15 UU Pers 40/1999 juga menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Dewan Pers adalah mengembangkan kemerdekaan pers serta meningkatkan kualitas dan kuantitas pers nasional. Dewan Pers juga berperan sebagai tempat pertimbangan pengaduan masyarakat terkait hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Meskipun UU Pers dan UU ITE memiliki sifat kekhususan yang sama, telah disepakati bahwa masalah terkait karya jurnalistik tidak dapat diproses secara pidana dan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Meskipun perlindungan hukum telah ditegaskan, wartawan tetap diingatkan untuk mematuhi prinsip 5W + 1H yang diperluas dengan tambahan “P” yaitu Pers Pancasila. Prinsip ini mengajak agar dalam melakukan pemberitaan, keselamatan diri menjadi prioritas utama sebelum menyajikan berita berkualitas.

“Bung”

More From Author

Tim Mediagroupnusantara.com dan Jendela Hukum Nusantara.id Cabang Halmahera Tengah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *