Polres Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 8 kilogram dalam dua operasi penindakan yang dilakukan pada 12 dan 13 Juni 2026.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya pada keesokan harinya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JM, RM, dan AS. Mereka ditangkap di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, pada Sabtu (13/6/2026).
Dari penangkapan lanjutan itu, polisi kembali menyita barang bukti sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram.
“Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini,” ujar Kapolres.
Dari dua operasi tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka, barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.
MK diketahui telah divonis 11 tahun penjara. Meski berada di dalam lembaga pemasyarakatan, ia diduga masih mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon genggam dengan sasaran distribusi ke wilayah Berau dan Bontang.
“Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menilai temuan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih berupaya beroperasi dari balik jeruji besi. Menurutnya, meskipun koordinasi antara kepolisian dan pihak lapas berjalan baik, keberadaan alat komunikasi di dalam lapas tetap menjadi perhatian serius.
“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih dapat dikendalikan dari dalam lapas. Keberadaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Sumber : Humas Polres Berau
Penulis : Kamiluddin











