OJK Cabut Izin BPR Kamadana di Bali Setelah Temukan Kasus Fraud

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beroperasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026, ditetapkan pada Rabu (18/2/2026).

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan pencabutan izin dilakukan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Bali. Langkah ini diambil setelah OJK menemukan praktik fraud dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit di internal BPR Kamadana.

“Dalam pengawasan kami, terdapat permasalahan serius terkait integritas dan tata kelola, termasuk praktik fraud dan pengabaian prinsip kehati-hatian,” ujar Kristrianti, Kamis (19/2/2026).

Masalah pada BPR Kamadana sendiri sebenarnya telah terdeteksi sejak akhir 2024. Pada 18 Desember 2024, bank ini ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) di bawah 12 persen dan status “Tidak Sehat”.

More From Author

Presiden Prabowo Hadiri Pertemuan Perdamaian untuk Gaza di Washington D.C.

Lapas Ternate Bekali Mahasiswa Magang dengan Orientasi Kerja dan Etika Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *