Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/804/SE/2026. Kebijakan ini mengacu pada ketentuan nasional mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah.
Sekretaris Daerah, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja selama Ramadan bertujuan menjaga produktivitas pelayanan publik sekaligus memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diharapkan mampu menjaga kinerja pemerintahan tetap optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN diatur berdasarkan sistem kerja perangkat daerah, yakni lima hari kerja dan enam hari kerja.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam operasional berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.00 WIT. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00–15.30 WIT dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 12.30–13.30 WIT.
Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja melaksanakan tugas pada Senin hingga Kamis dan Sabtu pukul 08.00–14.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.00 WIT. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–14.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIT.
Untuk satuan kerja tertentu seperti sekolah dan rumah sakit, pengaturan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar serta pelayanan kesehatan. Meski demikian, total jam kerja ASN tetap ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.
Samsuddin menegaskan seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan disiplin serta tetap menjaga kualitas layanan publik selama Ramadan.
Penyesuaian jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026 di seluruh lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.










