Ternate – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan kebijakan penahanan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkah tegas ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan ASN terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor.
Sherly menyampaikan, ASN diwajibkan menyerahkan bukti pelunasan PKB. Jika tidak, TPP akan ditahan hingga kewajiban tersebut dipenuhi. Kebijakan tersebut, menurutnya, telah diberlakukan di lingkup pemerintah provinsi dan akan terus dievaluasi pelaksanaannya.
Pernyataan itu disampaikan Sherly kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).
Selain menyasar ASN, Pemprov juga menemukan bahwa tunggakan pajak kendaraan tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari kendaraan dinas milik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk menertibkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan memperkuat koordinasi dengan kepolisian serta instansi terkait guna menelusuri dan menindak kendaraan yang masih menunggak pajak.
Sherly juga mengingatkan bahwa pada 2025 lalu Badan Pendapatan Daerah telah menjalankan program pemutihan denda PKB. Namun, program tersebut dinilai belum memberikan hasil yang optimal.
Karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, SAMSAT, dan kepolisian untuk mengidentifikasi serta mendorong wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat penerimaan daerah.










