Klarifikasi Kementerian Agama Republik Indonesia soal Jet Pribadi Menteri Agama, KPK Lakukan Penelusuran Awal

Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sempat menjadi sorotan di media sosial.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut merupakan fasilitas yang disediakan oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Undangan itu terkait peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar pada 15 Februari 2026.

Menurut Thobib, penyediaan transportasi dilakukan oleh pihak penyelenggara untuk menyesuaikan dengan agenda Menteri Agama yang padat, sehingga kehadiran dalam kegiatan dapat berjalan efektif dan tepat waktu.

Ia juga menegaskan bahwa Menteri Agama tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat meski kegiatan berlangsung pada hari libur. Gedung Balai Sarkiah yang diresmikan nantinya akan difungsikan sebagai pusat pemberdayaan umat dan edukasi keagamaan.

Di sisi lain, kritik datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Staf investigasi ICW, Zararah Azhim Syah menilai pejabat negara seharusnya menolak fasilitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika berasal dari tokoh politik.

Ia mengingatkan bahwa relasi semacam itu berisiko membuka ruang balas budi dalam bentuk kebijakan, pengaruh politik, maupun akses kekuasaan yang dapat memengaruhi independensi pengambilan keputusan.

ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif menelusuri dugaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya akan memantau informasi yang berkembang di ruang publik dan melakukan penelusuran awal melalui sumber terbuka.

Menurutnya, KPK perlu melakukan pendalaman sebelum menyimpulkan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan dalam pemberian fasilitas jet pribadi tersebut.

KPK menegaskan setiap informasi yang berpotensi terkait penyalahgunaan jabatan akan ditelaah secara objektif guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

More From Author

PT Krakatau Steel Kirim 83 Ribu Ton Pipa untuk Proyek Gas Dusem, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Apresiasi Respons Cepat Papua Selatan Tangani Pengungsi Pascainsiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *