MAKASSAR – Polemik terkait pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menyinggung keberadaan wartawan “abal-abal” serta isu kartu identitas pers yang berjumlah banyak, semakin meluas dan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Di tengah situasi di mana hampir seluruh elemen organisasi profesi pers menilai pernyataan tersebut keliru dan berpotensi mencemarkan nama baik profesi, muncul sikap berbeda yang justru dinilai meleset dari pemahaman yang sebenarnya, beber Bung Kanda Ali, Ketua DPW PERJOSI Sulsel.
Sikap tersebut datang dari Ketua Karang Taruna Muhammad Zulkifli. Ia diketahui berinisiatif “pasang badan” atau tampil ke publik untuk mencoba membelakangi pernyataan Wali Kota Makassar.
Namun, langkah dan argumen yang disampaikan Zulkifli justru dinilai sangat keliru, tidak memahami substansi masalah, dan dianggap ingin berkoar hanya demi membela pejabat daerah tanpa melihat fakta di lapangan, ungkap Bung Kanda Ali.
Hal ini dikemukakan oleh sejumlah elemen dan tokoh pers yang menilai bahwa pembelaan yang dilontarkan Muhammad Zulkifli sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat, padahal seluruh organisasi pers sepakat bahwa pernyataan yang dilontarkan Wali Kota mengandung kekeliruan pemahaman yang mendasar.
Berbagai organisasi profesi wartawan, mulai dari Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI), hingga organisasi lainnya, telah sepakat dan bersuara lantang menyatakan bahwa Wali Kota Makassar keliru dalam menyampaikan pandangannya terkait definisi wartawan profesional dan wartawan yang disebutnya “abal-abal”.
Hal senada disampaikan Bung Syamhunter, Sekretaris PERJOSI, yang mengatakan para tokoh pers menegaskan bahwa pernyataan yang menyamaratakan seluruh wartawan hanya karena perilaku segelintir oknum, atau menyebut memiliki banyak kartu identitas organisasi sebagai hal yang salah, adalah pemahaman yang keliru besar.
Lanjut Bung Syamhunter, apalagi pernyataan yang menyebutkan bahwa undang-undang hanya mengatur keberadaan satu organisasi tertentu, yang dianggap menyalahi prinsip kebebasan berserikat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tokoh-tokoh pers saja secara bulat menilai Wali Kota Makassar keliru menyampaikan hal terkait wartawan abal-abal ini. Pemahaman beliau terhadap verifikasi, hak berserikat, dan definisi wartawan profesional itu yang perlu diluruskan.
Selain itu, kalangan insan pers menegaskan bahwa istilah ‘wartawan abal-abal’ tidak dapat serta-merta dilekatkan kepada seseorang hanya karena tidak memiliki kartu identitas (ID Card) dari organisasi tertentu. Ukuran profesionalitas wartawan tidak ditentukan semata oleh banyak atau sedikitnya kartu identitas yang dimiliki, melainkan oleh karya jurnalistik yang dihasilkan, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta aktivitas jurnalistik yang dijalankan sesuai Undang-Undang Pers.
Menurut mereka, jika seseorang berada di bawah naungan perusahaan media yang sah, memiliki akta notaris, terdaftar dan memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta menghasilkan karya jurnalistik yang memenuhi kaidah pers, maka tidak tepat apabila langsung diberi label sebagai wartawan ‘abal-abal’. Begitu pula dengan keberadaan berbagai organisasi profesi wartawan yang sah secara hukum, yang keberadaannya merupakan bagian dari hak berserikat yang dijamin oleh konstitusi.
Para insan pers juga menyoroti bahwa dalam pernyataannya, Wali Kota Makassar tidak secara spesifik menyebut adanya ‘oknum’ wartawan yang melakukan pelanggaran. Sebaliknya, pernyataan tersebut dinilai memberikan kesan generalisasi terhadap profesi wartawan secara luas. Inilah yang kemudian memicu keberatan dari berbagai organisasi pers, karena penyebutan secara umum tanpa identifikasi yang jelas berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.
Namun, anehnya ada pihak-pihak tertentu yang justru sibuk ‘pasang badan’ dan membela hal yang jelas-jelas sudah dianggap keliru oleh banyak kalangan,” ungkap salah satu tokoh pers yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, Muhammad Zulkifli justru tampil seolah-olah paling paham masalah pers, padahal argumen yang dibawanya justru jauh dari fakta dan aturan yang ada.
Sikap itu dinilai tidak membantu menyelesaikan masalah, melainkan justru memperkeruh suasana karena ingin memaksakan kehendak pemahaman yang salah.
Pembelaan yang Meleset dan Tidak Berdasar
Sumber dari kalangan insan pers menilai, langkah Muhammad Zulkifli membela pernyataan Wali Kota Makassar sangat keliru langkah.
Pasalnya, inti masalah yang diperdebatkan bukanlah apakah perlu ada pembinaan atau verifikasi wartawan, melainkan cara pandang dan definisi yang disampaikan pejabat publik tersebut.
Para organisasi pers sepakat bahwa verifikasi dan profesionalisme itu wajib dan sangat dibutuhkan. Namun, yang dipermasalahkan adalah:
Generalisasi bahwa banyak wartawan abal-abal tanpa menyebutkan nama dan bukti jelas.
Anggapan memiliki banyak kartu organisasi berarti tidak sah atau abal-abal, padahal hak berserikat dijamin UUD.
Pernyataan yang memberi kesan negara hanya mengakui satu organisasi saja.
Poin-poin inilah yang dinilai keliru dan perlu klarifikasi. Namun, pembelaan yang dilakukan Muhammad Zulkifli justru mengarah ke sisi lain, seolah-olah wartawan yang memprotes adalah wartawan yang tidak mau dibina atau tidak profesional. Hal inilah yang membuat pembelaannya dianggap “berkoar tanpa dasar” dan meleset jauh dari pokok permasalahan.
“Muhammad Zulkifli ini mau membela, tapi caranya dan pemahamannya keliru total.
Dia membela poin yang sebenarnya tidak dipermasalahkan, tapi menutup mata pada poin kesalahan pemahaman Wali Kota yang sebenarnya kami permasalahkan. Ini jelas langkah yang salah kaprah,” tambahnya.
Insan pers juga menyayangkan langkah Muhammad Zulkifli yang tampil seolah menjadi juru bicara atau pembela tunggal kebijakan Wali Kota Makassar. Padahal, sebagai Ketua Karang Taruna, masyarakat berharap ia lebih fokus pada persoalan kemasyarakatan atau kepemudaan, bukan masuk ranah profesi pers yang justru tidak dipahaminya secara utuh.
Keberaniannya berbicara lantang dianggap berlebihan karena tidak didasari pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Pers, fungsi pers, hingga mekanisme verifikasi yang sebenarnya diatur oleh Dewan Pers, bukan pemerintah daerah.
“Kalau seluruh elemen pers sudah bilang ‘ini salah’, lalu ada satu orang yang bilang ‘ini benar’, maka jelas siapa yang keliru. Muhammad Zulkifli sebaiknya belajar dulu memahami apa itu definisi wartawan, apa itu organisasi sah, dan apa itu verifikasi menurut hukum, sebelum ia berkoar membela sesuatu yang sudah jelas dianggap keliru oleh para ahlinya sendiri,” tegas keterangan tersebut.
Hingga kini, polemik ini terus menjadi sorotan. Di satu sisi, pernyataan Wali Kota masih menunggu klarifikasi.
Di sisi lain, pembelaan-pembelaan sepihak yang meleset justru makin mempertegas bahwa pernyataan awal tersebut memang sarat dengan kekeliruan pemahaman yang mendasar.
Masyarakat pun berharap polemik ini segera berakhir dengan pemahaman yang benar, sehingga hubungan antara pemerintah dan pers tetap harmonis dan setara.
Sumber : Kanda Ali & Syamhunter
Editor : Tim Redaksi











