Yerobeam Saribu : Putusan PN Ternate Final, Pemerhati Keadilan Minta Pihak Tersomasi Stop Intimidasi Kabag Hukum Halbar

JAILOLO, Mediagroupnusantara – 9 Agustus 2026, Sebagai pemerhati Keadilan Maluku Utara Yerobeam Saribu mengatakan Munculnya Surat Somasi III yang menyasar Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Jason Kalopas Lalomo, S.H., L.L.M.
Selaku Pemerhati Keadilan Maluku Utara, Yerobeam mengkritik keras langkah hukum pihak pemberi somasi yang dinilai mengabaikan supremasi hukum dan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

Tindakan mengirimkan somasi berulang-ulang dengan dalil penyerobotan tanah adalah bentuk kekeliruan fatal, mengingat objek sengketa tersebut sudah diperiksa secara materiil dan formil oleh institusi peradilan resmi.”Secara hukum, sengketa lahan ini sudah selesai di tingkat pertama melalui Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 87/Pdt.G/2025/PN Tte dengan amar putusan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO), ujar Yerobeam.

Menurutnya , jika pihak pemberi somasi terus memaksakan argumen kabur yang sudah mentah di pengadilan, ini bukan lagi murni urusan hukum, melainkan bentuk intimidasi psikologis terhadap seorang pejabat publik,”

Dalam keterangan tertulisnya di Jailolo, Minggu (9/8). Ada tiga catatan kritis terkait polemik hukum ini: Sertifikat Hak Milik (SHM) Adalah Dokumen Mutlak: Bapak Jason Kalopas Lalomo memegang Sertifikat Hak Milik Nomor: 27.02.01.19.1.00047 yang diterbitkan BPN sejak tahun 2012. Berdasarkan hukum pertanahan, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat yang diakui negara. Hak Gugat Lawan Sudah Kedaluwarsa (Verjaard): Merujuk pada Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, batas waktu untuk menyanggah atau menggugat keabsahan sebuah sertifikat adalah 5 tahun sejak diterbitkan. Karena sertifikat ini sudah berusia 14 tahun, maka hak hukum dari Sdri. Silpa Momami untuk menuntut pembatalan secara otomatis telah gugur demi hukum. Stop Pembunuhan Karakter ASN: Pengaitan status profesi Bapak Jason sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam materi somasi dinilai sebagai upaya penggiringan opini publik yang tidak sehat dan menyerang kehormatan pribadi di luar konteks hukum perdata, lanjut Yerobeam.

Sebagai Pemerhati Yerobeam berharap semua pihak untuk menghormati asas Res Judicata Pro Veritate Habetur—bahwa apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar dan sah menurut hukum.”Kami mendukung penuh langkah Bapak Jason Kalopas Lalomo untuk mengambil tindakan tegas, termasuk opsi melaporkan balik pihak-pihak terkait atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, maupun pengaduan palsu ke pihak kepolisian jika intimidasi horizontal ini tidak segera dihentikan.

1. REK REKONDISI HUKUM: Asas Eksistensi Putusan Pengadilan (Res Judicata)Fakta Yuridis: Bahwa seluruh dalil posita nomor 1 sampai dengan nomor 6 yang Rekan muat dalam Somasi III—terkait asal-usul tanah, silsilah waris Kornelius Momami, hingga tuduhan “alas hak tidak sah”—telah diuji secara materiil dan formil di hadapan persidangan.Dasar Hukum: Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 87/Pdt.G/2025/PN Tte, Majelis Hakim telah menjatuhkan amar putusan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) terhadap gugatan tersebut. Konsep Penolakan: Rekan selaku penegak hukum seharusnya tunduk pada asas Res Judicata Pro Veritate Habetur (Putusan hakim harus dianggap benar). Memaksakan dalil lama yang sudah dinyatakan cacat formil dan kabur (Obscuur Libel) oleh pengadilan ke dalam sebuah somasi baru adalah tindakan pembangkangan hukum (contempt of court) dan pengabaian atas marwah institusi peradilan.

2. KEKUATAN HUKUM SHM: Kepemilikan Hak Mutlak yang Dilindungi Undang-UndangFakta Yuridis: Penguasaan fisik lahan seluas ± 634 M² oleh Klien kami didasarkan pada dokumen negara yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 27.02.01.19.1.00047 tanggal 9 Oktober 2012 yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Halmahera Barat.Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertifikat adalah tanda bukti hak yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis.Konsep Penolakan: Menuduh pemegang SHM sah yang dilindungi undang-undang sebagai pelaku “penyerobotan” (Poin 5 Somasi) adalah kekeliruan logika hukum yang fatal. Seseorang tidak dapat dituduh menyerobot tanah yang secara dejure dan de facto adalah milik sahnya sendiri berdasarkan legalitas negara.

3. DALUWARSA HUKUM (Preclusif Termijn/Verjaring) Fakta Yuridis: Sertifikat Hak Milik Klien kami telah terbit sejak tahun 2012. Pemberi somasi baru melakukan klaim keberatan pada tahun 2026 (setelah tenggang waktu 14 tahun).Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, hak pihak lain untuk menuntut pembatalan sertifikat gugur secara hukum apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat, tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau gugatan ke pengadilan.Konsep Penolakan: Secara hukum pertanahan, hak menuntut dari Pemberi Somasi telah mati dan daluwarsa mutlak demi hukum. Karenanya, Somasi III ini adalah tindakan yang sia-sia (legal vanity).

4. KETENTUAN SANKSI BALIK: Perlindungan Nama Baik dan Kehormatan ASNKonsep Penolakan: Pengaitan jabatan Klien kami selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) / Kepala Bidang Disperindag Kabupaten Halmahera Barat dalam sengketa keperdataan pribadi ini dinilai sebagai iktikad buruk (bad faith) untuk melakukan pembunuhan karakter (character assassination).

Peringatan Hukum: Apabila Pemberi Somasi dan Kuasa Hukumnya tidak segera menghentikan intimidasi horizontal di luar pengadilan ini, kami mencadangkan hak hukum Klien untuk melakukan Laporan Pidana atas dugaan Pengaduan Palsu / Fitnah (Pasal 317 & 311 KUHP) serta Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik (UU ITE).

 

Penulis: Titus Tude

More From Author

Abdul Majid, Pasien di RS Haji Rifai Tanjung Redeb, Dirawat Tanpa Pendamping Keluarga di Tanah Perantauan

SPKT Polda Kaltim Tingkatkan Kamtibmas melalui Patroli Dialogis di Gedung Banua Patra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *