Yerobeam Saribu Klarifikasi Isu Dana Partisipasi Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Halmahera Barat

Halmahera Barat, 20 April 2026 – Menyikapi pemberitaan terkait dugaan pungutan liar dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu, pengurus memberikan klarifikasi resmi kepada publik. Sekretaris pengurus, Yerobeam Saribu, menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Yerobeam menjelaskan, dana yang sempat menjadi sorotan tersebut bukanlah pungutan resmi dari Pemerintah Daerah maupun instruksi Bupati. Ia menegaskan bahwa dana itu merupakan hasil kesepakatan internal para tenaga honorer sebagai bentuk partisipasi sukarela.

“Dana tersebut murni hasil gotong royong untuk memenuhi kebutuhan teknis di lapangan, seperti konsumsi dan operasional, yang tidak terakomodasi dalam anggaran resmi,” ujar Yerobeam.

Ia juga menambahkan, penggunaan rekening atas nama Ratna Husain dilakukan semata-mata sebagai wadah penampungan dana kolektif. Hal ini, menurutnya, bertujuan agar pengelolaan dana dapat dilakukan secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada seluruh peserta.

Namun demikian, pengurus menyayangkan adanya oknum yang menyebarkan bukti transfer ke media disertai narasi yang dinilai menyesatkan. Yerobeam menilai tindakan tersebut telah menggiring opini publik seolah-olah terjadi praktik korupsi atau pemerasan.

“Ini mencemarkan nama baik organisasi dan integritas pengurus. Kami akan mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera kepada oknum yang menyebarkan informasi yang tidak benar,” tegasnya.

Saat ini, pengurus tengah melakukan investigasi internal guna mengidentifikasi pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut. Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk menyebarkan fitnah, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, Yerobeam menjelaskan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Meski demikian, ia juga mengakui bahwa penyampaian bukti kepada media dapat dibenarkan apabila bertujuan sebagai pelaporan pelanggaran (whistleblowing). Namun, jika disertai dengan narasi yang tidak benar dan bertujuan merusak reputasi, maka tindakan tersebut dapat berimplikasi hukum.

Sebagai langkah konkret, pengurus berencana mengeluarkan somasi terbuka kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf dalam waktu 2×24 jam. Selain itu, pengurus juga akan menyusun laporan keuangan secara rinci terkait penggunaan dana partisipasi, yang berkisar antara Rp20.000 hingga Rp75.000 per peserta.

Apabila somasi tidak diindahkan, pengurus menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Pengurus berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta menghindari berkembangnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Redaksi: Titus

More From Author

TIM REVISI DATA PENDUKUNG CALON KEPALA DESA FRITU NOMOR URUT 01, 02, DAN 03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *