BANJARBARU – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan kebijakan untuk memastikan suasana ibadah berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai upaya penataan agar nilai-nilai Ramadan tetap terjaga di ruang publik.
Regulasi ini berpedoman pada sejumlah aturan daerah, di antaranya Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025, Perda Nomor 14 Tahun 2015, serta Peraturan Wali Kota Nomor 80 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan.
Dalam ketentuan tersebut, restoran, rumah makan, kafe, warung rombong, dan usaha sejenis dilarang melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang ditentukan. Pelaku usaha kuliner yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 WITA.
Sementara itu, pedagang di kawasan pasar wadai atau lokasi serupa dapat memulai aktivitas perdagangan sejak pukul 15.00 WITA. Penyesuaian jam operasional ini bertujuan menjaga sensitivitas sosial serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah juga melarang penggunaan petasan dan sejenisnya yang berpotensi menimbulkan kebisingan maupun gangguan keamanan.
Di sektor hiburan, Pemko Banjarbaru mewajibkan seluruh tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, kafe hiburan, biliar, hingga panti pijat untuk menghentikan operasional selama Ramadan dan baru diperbolehkan kembali beroperasi mulai 2 Syawal.
“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi, dan olahraga wajib menutup kegiatan usahanya dan baru dapat beroperasi kembali pada 2 Syawal,” tegas Wali Kota.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kegiatan budaya dan tradisi keagamaan. Kegiatan bagarakan sahur diperbolehkan pada pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan syarat tidak mengganggu ketertiban. Selain itu, festival Ramadan seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong, dan kegiatan sejenis dapat dilaksanakan setelah salat tarawih atau mulai pukul 21.00 WITA.
Wali Kota Lisa menambahkan, implementasi kebijakan ini akan diawasi secara intensif oleh aparat terkait. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban serta melaporkan pelanggaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru.
Dengan regulasi yang jelas dan dukungan masyarakat, Pemko Banjarbaru optimistis Ramadan 1447 H dapat dijalani dengan suasana yang religius, tertib, dan harmonis.










