DPR RI Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang untuk Perkuat Keamanan Laut

Jakarta — DPR RI menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari Pemerintah Jepang guna memperkuat kerja sama keamanan kedua negara. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Hibah berupa satu unit kapal patroli kelas 18 meter tersebut akan digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Nilai bantuan mencapai 1,9 miliar Yen atau sekitar Rp209 miliar, yang disalurkan melalui skema Official Security Assistance (OSA) dari Pemerintah Jepang.

Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, laporan persetujuan telah disampaikan oleh Komisi I DPR RI. Wakil Ketua Komisi I, Dave Akbarshah Fikarno, menegaskan bahwa persetujuan DPR merupakan bagian penting dalam mekanisme penerimaan hibah luar negeri.

Ia menjelaskan, Komisi I telah menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta Kementerian Keuangan dan menyepakati penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) dari Pemerintah Jepang.

Menurut Dave, persetujuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa setiap penerimaan hibah atau pinjaman luar negeri harus mendapatkan persetujuan DPR.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan forum atas laporan Komisi I. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, sehingga hibah kapal patroli tersebut resmi disahkan.

Penerimaan hibah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengamanan wilayah perairan nasional sekaligus memperkuat kerja sama pertahanan dan keamanan antara Indonesia dan Jepang.

More From Author

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Apresiasi Respons Cepat Papua Selatan Tangani Pengungsi Pascainsiden

Badan Nasional Penanggulangan Bencana Perketat Pemantauan Empat Gunung Api Level Siaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *