Jakarta – Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI menutup Masa Sidang III Tahun 2025-2026 dengan kesimpulan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan keputusan ini berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR RI. MKMK, menurutnya, tidak dapat menindaklanjuti laporan, termasuk yang berasal dari DPR RI, terkait mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul.
“Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul,” ujar Puan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Puan menambahkan, Komisi III DPR RI mendorong MKMK tetap konsisten menjalankan kewenangannya sesuai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yakni hanya menangani penegakan kode etik dan perilaku hakim yang sedang menjabat.
Selain itu, Komisi III DPR merekomendasikan Mahkamah Konstitusi memperjelas tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2020. “Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku?” tanya Puan, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya, Adies Kadir, mantan Wakil Ketua DPR RI, dilantik menjadi Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto setelah namanya dicalonkan Komisi III DPR dan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
Namun, laporan terhadap Adies Kadir diajukan oleh 21 akademisi, guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Mereka menilai pencalonan Adies berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan, demi menjaga martabat Mahkamah.










