Halmahera Tengah, 24 April 2026 – Keberadaan masyarakat adat beserta wilayah dan hutan adat di Provinsi Maluku Utara adalah kenyataan yang tidak dapat disangkal secara faktual (de facto). Sejak zaman dahulu, komunitas-komunitas ini hidup berdampingan dengan alam, mengelola sumber daya, dan memegang teguh nilai-nilai budaya serta hukum adat yang diwariskan turun-temurun
Namun, pertanyaan besar yang masih menjadi perbincangan hangat adalah: Apakah keberadaan mereka sudah diakui secara hukum (de jure) melalui Peraturan Daerah (Perda) yang jelas, lengkap dengan pemetaan wilayah dan hak-haknya?
REALITAS DI LAPANGA
Hingga saat ini, belum ada Peraturan Daerah tingkat Provinsi Maluku Utara yang secara khusus dan komprehensif mengatur tentang pengakuan, pemetaan, dan perlindungan masyarakat hukum adat beserta lahan atau hutannya. Meskipun ada upaya di beberapa daerah, seperti Kota Tidore Kepulauan yang telah memiliki Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat dan Budaya, serta beberapa kabupaten yang sedang menyusun draf peraturan, namun pengaturan yang menyeluruh dan terpadu di tingkat provinsi masih belum ada.
Kondisi ini membuat hak-hak masyarakat adat sering kali tidak memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga rentan terhadap konflik lahan, ekspansi industri, dan pengabaian terhadap kearifan lokal yang selama ini menjaga kelestarian alam.
📜 MARI KITONG BAHAS: PEDOMAN PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Berdasarkan Permendagri No. 52 Tahun 2014
Basudara sekalian,
Pemerintah Pusat sebenarnya sudah memberikan payung hukum yang jelas sejak tahun 2014 melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Aturan ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengakuan secara legal, sehingga masyarakat adat menjadi subjek hukum yang sah dan hak-haknya diperhatikan dalam setiap kebijakan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu kita ketahui:
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB
Berdasarkan Pasal 2, kewajiban melakukan pengakuan dan perlindungan terletak pada:
✅ Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota).
🛡️ BAGAIMANA MEKANISMINYA?
Ada proses hukum yang harus dilalui, terdiri dari 3 tahapan utama:
1. PEMBENTUKAN PANITIA (Pasal 3)
Bupati/Walikota wajib membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat dengan struktur:
🔹 Ketua: Sekretaris Daerah
🔹 Sekretaris: Kepala SKPD Pemberdayaan Masyarakat
🔹 Anggota: Bagian Hukum, Camat, dan SKPD terkait.
Ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
2. TAHAPAN PROSES (Pasal 4 & 5)
A. IDENTIFIKASI
Pemerintah melalui Camat melakukan pendataan dan pemetaan yang mencakup:
📜 Sejarah Masyarakat Adat
🗺️ Wilayah Adat yang jelas batasnya
⚖️ Hukum Adat yang berlaku
💰 Harta kekayaan & Benda adat
🏛️ Kelembagaan/Pemerintahan adat
B. VERIFIKASI & VALIDASI
Hasil identifikasi dicek kebenarannya oleh Panitia, lalu diumumkan kepada masyarakat selama 1 bulan untuk menerima masukan.
C. PENETAPAN
Panitia memberikan rekomendasi, lalu Bupati/Walikota menerbitkan KEPUTUSAN RESMI sebagai bukti pengakuan hukum.
PEMBINAAN DAN PELAPORAN
✅ Pasal 9: Pembinaan dan pengawasan dilakukan bertingkat, dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur, hingga Bupati/Walikota.
✅ Pasal 10: Hasil penetapan wajib dilaporkan ke jenjang atas sebagai bahan kebijakan nasional.
DARI MANA DANA NYA?
(Pasal 11)
Biaya pelaksanaan dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber lain yang sah.
PANGGILAN KITA BERSAMA
Memang benar, proses ini tidak instan dan membutuhkan waktu serta keseriusan. Tapi ATURAN SUDAH ADA. Banyak daerah lain di Indonesia sudah melangkah lebih dulu dan berhasil menetapkan pengakuan terhadap masyarakat adatnya.
SAATNYA KITONG DORONG PEMERINTAH DAERAH DI MALUKU UTARA
Supaya masyarakat adat di tanah ini segera diakui secara hukum, wilayah adat dipetakan dan dilindungi, serta hak-hak kita sebagai pemilik asli tanah ini dapat dijamin keberlangsungannya.
KAMI ADA, KAMI ADA, DAN KAMI HARUS DI AKUI!
Sumber Referensi: Permendagri No. 52 Tahun 2014, data perkembangan regulasi daerah, dan informasi publik terkait masyarakat adat di Maluku Utara.
“Red/Bung”










