Halmahera Barat, 24 April 2026 — Polemik rencana pengembangan geothermal di Talaga Rano kian memanas. Ketua BMI Halmahera Barat, Marco Hamisi, melontarkan kritik keras terhadap sikap penolakan yang disampaikan aktivis Marianto Mayau, yang dinilai mengabaikan kerangka hukum nasional dan membangun narasi yang menyederhanakan persoalan strategis terkait pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Marco, argumentasi penolakan yang bertumpu pada klaim hak ulayat secara eksklusif dinilai berpotensi menabrak prinsip dasar konstitusi, khususnya amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Persoalan ini tidak bisa direduksi seolah hanya menyangkut kepentingan satu kelompok. Ketika konstitusi bicara kemakmuran rakyat secara luas, maka ruang diskusinya juga harus berada dalam kerangka itu,” tegas Marco.
Ia menilai narasi penolakan yang berkembang justru cenderung menggiring persoalan strategis nasional menjadi semata-mata isu kepemilikan lokal, tanpa mempertimbangkan aspek hukum, tata kelola, serta kepentingan pembangunan yang lebih luas.
Marco juga menyoroti penggunaan hak ulayat sebagai dasar penolakan absolut terhadap proyek geothermal. Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia, hak masyarakat adat diakui, namun tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup seluruh ruang pengelolaan sumber daya yang berpotensi memberi manfaat publik.
“Hak ulayat tidak boleh diposisikan seolah berdiri di luar negara. Pengakuan adat ada, tetapi tetap berada dalam sistem hukum nasional,” ujarnya.
Selain itu, Marco memperingatkan adanya risiko misinformasi dan polarisasi publik jika narasi penolakan terus dibangun tanpa disandingkan dengan fakta hukum dan tahapan kebijakan yang sedang berjalan.
Ia menilai opini yang menggiring kesimpulan bahwa seluruh investasi pasti merugikan berpotensi menyesatkan publik dan mengabaikan mekanisme regulasi serta pengawasan yang melekat dalam setiap proses pembangunan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat di bawah kepemimpinan James Uang, disebut masih menempatkan rencana pengembangan geothermal dalam tahap awal, dengan pendekatan dialog, kajian bertahap, serta mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial sesuai koridor hukum yang berlaku.
Marco menegaskan, polemik ini semestinya dibangun dalam ruang diskursus yang rasional dan berbasis data, bukan semata didorong pendekatan emosional maupun sektoral.
“Kalau setiap agenda pembangunan langsung diposisikan sebagai ancaman tanpa kajian utuh, maka yang terhambat bukan hanya proyek, tetapi peluang pembangunan daerah juga ikut hilang,” katanya.
Polemik geothermal Talaga Rano kini tak lagi sekadar soal pro dan kontra investasi, tetapi berkembang menjadi perdebatan terbuka soal konstitusi, hak adat, dan arah pembangunan Halmahera Barat ke depan.
Redaksi : Titus










