Ancaman terhadap Jurnalis Memantik Perlawanan, APPI Sulsel Siap Kawal Aksi di Polresta Gowa
Makassar , Mediagroupnusantara Koalisi – 29 Juli 2026 – Wartawan untuk menuntut penutupan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa semakin solid. Setelah Solidaritas Gowa menyatakan sikap, kini Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPW APPI) Sulawesi Selatan juga memastikan akan bergabung dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Mapolresta Gowa pada Senin, 3 Agustus 2026.
Ketua DPW APPI Sulawesi Selatan, Muhammad Ali Sakti, yang akrab disapa Kanda Ali, menegaskan pihaknya siap mengerahkan jajaran pengurus dan anggota untuk mendukung aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap wartawan yang diduga mendapat ancaman pembunuhan saat menjalankan tugas jurnalistik menginvestigasi aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa.
“Kami siap turun bersama Solidaritas Gowa. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga menyangkut keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik serta kerusakan lingkungan yang harus segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum,” ujar Kanda Ali.
Aksi tersebut sebelumnya telah diberitahukan secara resmi kepada pihak kepolisian melalui surat pemberitahuan aksi bernomor 001/PA/SG/1/30/26 tertanggal 30 Juli 2026.
Aksi ini dipicu oleh dugaan pengancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan saat melakukan investigasi mengenai aktivitas tambang liar di Kabupaten Gowa. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap insan pers sekaligus ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Solidaritas Gowa menargetkan sekitar 100 peserta aksi yang akan mulai berkumpul pada pukul 13.00 WITA di depan Mapolresta Gowa. Dengan bergabungnya DPW APPI Sulawesi Selatan, jumlah massa diperkirakan akan semakin bertambah.
Dalam aksi tersebut, massa akan menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
Menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Gowa.
Menghentikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
Mendesak Kapolresta Gowa mencopot Kanit Tipidter Polresta Gowa apabila dinilai tidak menjalankan penegakan hukum secara maksimal.
Mendesak Satreskrim Polresta Gowa segera menangkap dan memproses hukum pihak yang diduga melakukan pengancaman terhadap wartawan.
Berbagai perangkat aksi, mulai dari mobil komando, pengeras suara, hingga atribut aksi telah dipersiapkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kanda Ali juga menyampaikan pernyataan tegas terhadap segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.
“Jangan coba-coba melakukan pembungkaman terhadap pers dengan cara melakukan pengancaman pembunuhan. Karena satu suara yang dibungkam akan melahirkan seribu suara yang tetap kritis dan siap bersuara lantang. Negara ini adalah negara demokrasi. Tidak ada seorang pun yang berhak membungkam kebebasan pers. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Siapa pun yang mengancam atau mengintimidasi jurnalis harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Kanda Ali.
Menurut DPW APPI Sulawesi Selatan, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun upaya menghalangi tugas jurnalistik harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
APPI Sulawesi Selatan juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara profesional dugaan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan tersebut. Apabila unsur tindak pidananya terpenuhi, perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan Pasal 336 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengancaman. Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
DPW APPI Sulawesi Selatan berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani dugaan tindak pidana tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum, perlindungan kepada insan pers, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait kesiapan pengamanan aksi maupun perkembangan penanganan dugaan pengancaman terhadap wartawan. Media ini masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.
Sumber : Kanda Ali
Editor : Tim Redaksi











