Muhammad Sinen menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus diimplementasikan secara nyata dan tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
Penegasan tersebut disampaikan saat Wali Kota menyampaikan pidato jawaban atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, setelah Ranperda disetujui menjadi Peraturan Daerah, seluruh pihak harus memastikan pelaksanaannya berjalan efektif sehingga memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik.
“Perda ini jangan hanya menjadi pemenuhan persyaratan semata, tetapi harus benar-benar diimplementasikan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tidore,” ujarnya.
Muhammad Sinen menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan, sekaligus sebagai instrumen hukum daerah yang memperkuat kebijakan inklusif.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, disertai turunan kebijakan yang jelas agar pelaksanaannya lebih terarah dan terukur.
Ranperda ini, lanjutnya, disusun berdasarkan prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, nondiskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, serta jaminan aksesibilitas. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, politik, hukum hingga kebudayaan.
Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana ramah disabilitas menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang akan dilaksanakan secara bertahap dan terintegrasi melalui perencanaan pembangunan serta penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
Wali Kota juga mengapresiasi berbagai masukan dan saran dari fraksi DPRD yang dinilai sebagai bahan konstruktif untuk penyempurnaan materi Ranperda pada tahap pembahasan selanjutnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD H. Ade Kama dan dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, para camat, serta undangan lainnya.
Pembahasan Ranperda ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Kota Tidore Kepulauan yang lebih inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.










