AKSI NASIONAL – RAKYAT PAPUA MENGGUGAT

Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia bersama rakyat akar rumput Papua menyampaikan seruan aksi nasional yang akan dilaksanakan pada 27 April 2026 sebagai respons atas krisis kemanusiaan yang terjadi di Kabupaten Puncak.

Situasi di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sebanyak 10 orang meninggal dunia, termasuk seorang bayi, 1 orang dinyatakan hilang, dan 9 orang mengalami luka-luka. Di sisi lain, sekitar 14.166 jiwa terpaksa mengungsi dalam keadaan darurat, meninggalkan rumah serta seluruh harta benda tanpa kepastian akan keselamatan dan masa depan mereka.

 

Krisis ini bukan sekadar angka, melainkan kenyataan pahit yang dihadapi masyarakat sipil yang kehilangan rasa aman, kehilangan keluarga, serta akses terhadap kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan layanan kesehatan. Hingga hari ini, para pengungsi masih hidup dalam keterbatasan dan membutuhkan perhatian serta perlindungan yang serius.

 

Melalui aksi ini, kami mengajak seluruh mahasiswa, masyarakat sipil, tokoh agama, pemuda, serta seluruh rakyat Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan untuk bersama-sama menyuarakan keadilan bagi rakyat Papua, khususnya masyarakat Kabupaten Puncak. Aksi ini menjadi ruang bersama untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil harus dihentikan, korban harus mendapatkan keadilan, dan para pengungsi harus segera memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak-hak dasarnya.

 

Partisipasi dan solidaritas dari semua pihak menjadi kekuatan penting dalam mendorong perubahan. Suara yang kita bangun bersama adalah harapan bagi mereka yang saat ini berada dalam situasi sulit dan penuh ketidakpastian.

 

Mari bergabung dan ambil bagian dalam aksi nasional ini. Karena ketika kemanusiaan terluka, diam bukanlah pilihan.

 

Penanggung jawab: Tim Investigais Ham

Mahasiswa puncak Se-Indonesia

Penulis : Melvin

More From Author

SECARA FAKTA, BELUM PENUH SECARA HUKUM: MASYARAKAT ADAT MALUKU UTARA MENUNGGU PENGAKUAN LEGAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *