Pemkot Tidore Tandatangani Kerja Sama Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kegiatan tersebut digelar berbarengan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Aula Falalamo Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2/2025).

PKS ini menjadi langkah nyata Pemkot Tidore dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana tertentu, sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah bertugas menyiapkan mekanisme, lokasi, serta pengawasan pelaksanaan kerja sosial, sementara pihak kejaksaan memastikan eksekusi putusan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menekankan bahwa kerja sama ini memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam menangani kasus tindak pidana ringan (tipiring).

“Alhamdulillah, hari ini seluruh kepala daerah di Maluku Utara hadir untuk menandatangani kerja sama terkait KUHP terbaru. Penjelasan Jaksa Agung Muda sangat memudahkan masyarakat di daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa KUHP terbaru memungkinkan kasus tipiring dialihkan menjadi pidana kerja sosial, yang diharapkan memberikan dampak positif bagi pelaku dan masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan ini, pelaku tidak lagi dikucilkan dari lingkungan sosial. Mereka tetap bisa berkontribusi melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat,” jelas Wali Kota.

Pemkot Tidore Kepulauan juga tengah menyiapkan regulasi daerah yang selaras dengan KUHP terbaru agar implementasinya berjalan optimal di tingkat lokal.

Dengan penandatanganan PKS ini, Pemkot Tidore menegaskan komitmen menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan sosial, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

More From Author

Sambut Ramadan 1447 H, PKK dan DWP Tidore Salurkan Ratusan Paket Sembako

Wawali Tidore Tegaskan Pengendalian Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan dan Idulfitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *